Untuk IKN, Pergub Pengendalian Lahan Dinanti

- Minggu, 23 Februari 2020 | 08:56 WIB
Lahan yang masuk di IKN
Lahan yang masuk di IKN

SELAIN Peraturan Presiden (Perpres) Badan Otorita yang mengawal pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Kaltim, masyarakat juga menanti realisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Pengendalian, Pemanfaatan Lahan di Kawasan IKN dan Daerah Penyangganya. Aturan itu bertujuan melakukan land freezing alias menahan atau membatasi transaksi lahan di IKN dan daerah penyangga. Seperti Samarinda dan Balikpapan.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suroto menuturkan, pengesahan Pergub IKN penting untuk mencegah mafia tanah di IKN. Regulasi itu masih menunggu proses penilaian dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Suroto melanjutkan, ada perbaikan draf beleid. Jadi, pihaknya melakukan perbaikan dan mengirimkannya kembali ke Kemendagri. “Iya ini kami perbaiki lagi, seminggu lalu kami kirim,” kata Suroto di Kegubernuran Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, kemarin (21/2).

Menurut dia, pergub ini lebih ditujukan kepada kepala daerah yang wilayahnya ditunjuk jadi IKN dan penyangganya. Di dalamnya akan diatur apa yang mesti dilakukan dan tak boleh dilakukan dalam pengelolaan lahan di IKN. Tetapi, jika nanti undang-undang soal IKN sudah disahkan dan ada yang bertentangan dengan pergub, maka pergub akan melakukan penyesuaian. Pergub juga akan memberi panduan pengelolaan kawasan tinggal. Tidak hanya di kawasan inti IKN, yaitu PPU dan Kukar, tetapi juga Samarinda dan Balikpapan yang sebagai kota penyangga IKN. 

Disebut Suroto, hal ini akan mengantisipasi adanya mafia tanah.

 “Prosesnya 15 hari. Kalau kami, ingin secepatnya bisa disahkan,” imbuh Suroto. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim Asnaedi menambahkan, cara tepat membatasi transaksi lahan di IKN adalah dengan land freezing dalam bentuk pergub. Sembari menanti regulasi itu disahkan, pihaknya menyiapkan antisipasi. “Kami perkuat (regulasi) di BPN-nya. Mungkin kalau jual beli tangan di bawah tangan, oke kami tidak tahu. Kalau mereka jual beli resmi, kita bisa kendalikan di BPN,” ucap Asnaedi.

Lanjut dia, pembebasan lahan pembangunan IKN bakal menggunakan mekanisme pengadaan tanah. Jadi, pemilik tanah tidak bisa seenaknya menaikkan harga. “Kan ada appraisal sesuai harganya. Jadi tidak bisa kalau untuk kepentingan negara. Kalau untuk pribadi, kita sulit. Kalau untuk negara, tidak bisa dia pasang harga seenaknya,” imbuh dia.

Untuk diketahui, area IKN sudah ditentukan bahwa 51 persen lahannya adalah ruang terbuka hijau (RTH). Diungkapkan Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setprov Kaltim Abu Helmi, 42 ribu hektare lahan akan diminta menjadi areal penggunaan lain (APL). Pemprov Kaltim pun sudah mengusulkan perubahan fungsi lahan untuk kawasan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Abu menjelaskan, pada dasarnya, ada 180 ribu hektare lahan yang memang milik pemerintah di Kecamatan Sepaku. Namun, 42 ribu hektare itu adalah kawasan hutan dan hanya boleh untuk kegiatan kehutanan. Untuk menjadi kawasan non-kehutanan. Sehingga harus dialihfungsikan menjadi APL agar bisa dilakukan kegiatan non-kehutanan.

Lanjut dia, 5 ribu hektare kawasan inti IKN itu termasuk dalam kawasan 42 ribu hektare tersebut. “Yang masuk kawasan inti pusat pemerintah ibu kota negara tahap pertama, kalau ada izin usaha dan nanti habis masa berlakunya rencananya tidak akan diperpanjang. Tapi bergantung juga di lokasi mana. Tapi kalau di pusat pemerintahan itu tidak bisa,” jelasnya. (nyc/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X