Terlalu Cepat Proses Pembentukan Komcad

- Sabtu, 22 Februari 2020 | 10:16 WIB

JAKARTA– Rencana pembentukan komponen cadangan (komcad) oleh Kementerian Pertahanan (Kemhan) menuai kritik. Meski pun sudah ada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, pemerintah dinilai terlalu cepat membentuk komcad.

Pembentukan komcad memang menjadi salah satu amanah dalam UU tersebut, namun Direktur Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai bahwa keputusan membentuk komcad terlalu cepat. ”Saya kira tidak ada keharusan komponen cadangan itu segera disiapkan seluas-luasnya, secepat-cepatnya sekarang,” terang dia kemarin (21/2).

UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara belum lama disahkan. Fahmi menyebut, dalam UU tersebut juga ada amanah lain yang harus dikerjakan. Bukan hanya membentuk komcad. ”Dan menurut saya (pembentukan komcad) itu langkah yang buru-buru,” ujarnya. Menurut dia, saat ini Indonesia belum terlalu butuh komcad.

Potensi ancaman yang membutuhkan mobilisasi komcad, lanjut Fahmi, sama sekali belum terlihat. Apabila merujuk UU itu, lanjut dia, kan lebih bermanfaat apabila Kemhan mengurus komponan pendukung ketimbang menyiapkan pembentukan komcad. ”Saya kira hal-hal pertama yang harus dilakukan bukan rekrutmen komponen cadangan,” tegasnya.

Fahmi juga menyebut, rencana pembentukan komcad terlalu cepat disampaikan kepada publik. Sehingga tidak heran apabila langsung menuai banyak kritik. Sebab, belum selesai dengan urusan lain seperti program bela negara, masyarakat sudah dikagetkan lagi dengan komcad. ”Berapa besar kebutuhan komponen cadangan saja kan belum tahu pasti,” imbuhnya.

Diwawancarai terpisah, Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan Bondan Tiara Sofyan menjelaskan bahwa urgensi pembentukan komcad adalah UU. Karena itu, walau belum ada situasi mendesak, pemerintah tetap harus melaksanakan. ”Semua undang-undang kan untuk dioperasionalkan. Karena undang-undang sudah ada ya kami laksanakan,” beber dia.

Bondan memastikan, komcad tidak akan bertabrakan dengan program lain yang sudah berjalan di Kemhan. Termasuk bela negara. Dia pun mengakui bahwa komcad dibentuk bukan karena ada kekurangan di tubuh TNI. Justru, kata dia, Kemhan membentuk komcad untuk membantu institusi militer sebagai komponen utama.

Selama ini, Bondan menjelaskan, Indonesia belum pernah memiliki komcad. Padahal sudah banyak negara lain punya. Memang sudah ada program bela negara. Namun, yang berwujud nyata serupa komcad belum pernah dibentuk. Karena itu, setelah ada UU yang mendukung pembentukan komcad, Kemhan begerak cepat.

Lebih lanjut Bondan menyampaikan bahwa seleksi komcad juga tidak sembarangan. Pun demikian dengan pengerahan komcad. Semua diatur secara ketat. Komcad hanya digerakkan oleh presiden lewat persetujuan DPR. ”Dalam hal seluruh atau sebagian NKRI dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang,” tegasnya. (syn/) 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X