PENAJAM - Kasus dugaan pencabulan bocah berusia lima tahun di Penajam, menarik perhatian publik. Salah satunya dari kalangan dewan, yang meminta pelaku dihukum seberat mungkin agar ada efek jera.
Seperti diketahui, AJ (46) diamankan anggota Polres PPU, pada Selasa (17/2). Dia diduga melakukan tindak pencabulan terhadap tetangganya, yang merupakan anak di bawah umur. "Pelaku tentu harus dihukum berat,” ujar Ketua Komisi I DPRD PPU Andi M Yusuf.
Dia menilai, tindakan bejat AJ bakal berimbas pada psikologi anak tersebut. Sehingga potensi trauma pasti terjadi. "Saya mengimbau seluruh orangtua agar selalu memonitor dan memantau langsung aktivitas anaknya," harap Yusuf.
Termasuk tenaga pengajar di sekolah, harus melakukan pemantauan terhadap peserta didiknya. Serta memberikan pengajaran pendidikan moral kepada para muridnya. “Aparat kepolisian harus bertindak sekeras mungkin agar ada efek jera," harapnya lagi.
Dengan harapan, ke depan tidak ada lagi pelaku yang tega melakukan tindak cabul kepada anak di bawah umur. "Agar mereka berpikir lagi, kalau mau melakukan tindakan asusila tersebut,” pungkasnya. (asp/ind/k15)