Sepekan, Enam Pengedar Sabu Diringkus

- Jumat, 21 Februari 2020 | 14:45 WIB
Penangkapan dilakukan selama sepekan, sejak Rabu (12/2) hingga Rabu (19/2). Temuan pertama dari C yang memiliki 5,47 gram sabu. Diketahui pelaku ini juga merupakan DPO dalam kasus serupa.
Penangkapan dilakukan selama sepekan, sejak Rabu (12/2) hingga Rabu (19/2). Temuan pertama dari C yang memiliki 5,47 gram sabu. Diketahui pelaku ini juga merupakan DPO dalam kasus serupa.

BALIKPAPAN – Seakan tak ada habisnya, kasus peredaran dan penggunaan narkoba terus saja terungkap. Jumlah para pelaku pun tak tanggung-tanggung. Seperti yang diungkap Polresta Balikpapan kemarin. Ada enam pelaku yang diamankan. Mulai dari pengedar, kurir hingga pemakai. Total barang yang ditemukan pun seberat 308,7 gram sabu.

Penangkapan dilakukan selama sepekan, sejak Rabu (12/2) hingga Rabu (19/2). Temuan pertama dari C yang memiliki 5,47 gram sabu. Diketahui pelaku ini juga merupakan DPO dalam kasus serupa.

Dari pengembangan kasus pertama ini, kepolisian berhasil mengamankan Y, beserta handphone yang digunakan untuk transaksi.

Selanjutnya, satu pengedar AN kembali diringkus dengan 7 paket sabu di tangannya. Dengan berat sabu 1,9 gram. Lalu SW pun ikut ditangkap dengan barang bukti 0,6 gram. Menyusul S, yang kesehariannya bekerja sebagai sekuriti di Jalan Batu Ratna Km 11.

Terakhir AW, pelaku yang memiliki barang bukti paling banyak, yakni 300,3 gram. Diketahui ia berperan sebagai kurir. “AW sempat lama tinggal di Malaysia sebagai TKI. Besar kemungkinan dia memang jaringan di Malaysia,” ungkap Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi.

Dia mengatakan, AW juga merupakan seorang residivis. Telah terlibat enam kali dalam kasus peredaran narkoba. Saat penangkapan, AW bahkan mencoba untuk kabur. Belum sempat lolos, timah panas mendarat mulus di betis kirinya.

Saat ditanyai, AW mengaku bisa meraup hingga Rp 3 juta dalam satu kali pengantaran. Namun, untuk kasus terakhir ini ia berdalih belum menerima sepeser pun.

AW juga berkata ia telah tinggal selama 4 tahun di Malaysia. Sabu yang ia miliki memang ingin dibawa ke Balikpapan. Namun ia menyangkal akan menjual eceran sabu tersebut.

Para pelaku pun dijerat UU No 35 Tahun 2009 Pasal 114 Ayat 2 subs Pasal 112 Ayat 2 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara. (*/okt/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X