Jika Tarif Naik Wajib Ada Peningkatan Layanan

- Jumat, 21 Februari 2020 | 14:43 WIB
KENAIKAN tarif PDAM Danum Taka Penajam Paser Utara yang berlaku April nanti, harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan.
KENAIKAN tarif PDAM Danum Taka Penajam Paser Utara yang berlaku April nanti, harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan.

KENAIKAN tarif PDAM Danum Taka Penajam Paser Utara yang berlaku April nanti, harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan. Selain kualitas, yang tak kalah penting adalah perluasan jaringan. “PPU ini daerah otonom baru, tentu infrastrukturnya masih banyak tertinggal. Termasuk sektor penyediaan air bersih. Ini jadi tantangan PDAM,” kata Wakil Ketua DPRD PPU Hartono Basuki.

Untuk diketahui, tarif air bersih kategori rumah tangga A1 (pemakaian 0-10 meter kubik) seharga Rp 1.700 tiap meter kubikmya. Sementara kategori rumah tangga A2 (di atas 10 meter kubik) hanya Rp 2.025 per meter kubik. Sementara biaya produksi yang dikeluarkan PDAM tiap meter kubiknya sebesar Rp 6.533.

Direncanakan, kenaikan tarif bakal berlaku mulai April. Untuk kategori rumah tangga A1 menjadi Rp 3.145 per meter kubik. Kategori rumah tangga A2 Rp menjadi 3.848.

Sejauh ini memang sebaran layanan PDAM masih belum maksimal. Bahkan masyarakat se-PPU baru terlayani 29 persen dari jumlah penduduk. Pemerintah pun melalui PDAM terus melakukan pengembangan jaringan, dimana fokus saat ini di Kecamatan Sepaku. “Kami berharap, ke depan pengembangan layanan serta pembangunan WTP bisa dilakukan di Kecamatan Babulu,” imbuhnya.

Dia menegaskan, PDAM harus bekerja keras demi memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat di Benuo Taka. Dalam kurun waktu lima tahun ke depan, diklaim harus mampu mengakomodasi 80 persen masyarakat PPU. “Saat ini baru 29 persen, lima tahun ke depan minimal bisa 80 persen melayani masyarakat di PPU,” pintanya.

Hartono mengungkapkan, penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM, salah satu bentuk dukungan agar PDAM terus meningkatkan layanan air bersih. Dijelaskan, PDAM mengajukan penyertaan modal sebesar Rp 75 miliar untuk jangka waktu lima tahun ke depan. “Penyertaan modal yang diberikan ke PDAM, salah satunya demi perbaikan layanan,” pungkasnya. (asp/ind/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X