PROKAL.CO,
JAKARTA– Kementerian Pertahanan (Kemhan) segera merealisasikan pembentukan komponen cadangan atau komcad. Tujuannya untuk memperkuat komponen utama TNI.
Menurut Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan Bondan Tiara Sofyan, pembentukan komcad sesuai amanah dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Meski demikian, Kemhan tidak bisa langsung membentuk komcad kendati sudah ada uu yang mengatur. Mereka harus menunggu aturan turunan yang dibuat dalam peraturan pemerintah.
”PP (peraturan pemerintah) masih dalam proses. Sudah selesai harmonisasi, sekarang masih dalam pembahasan akhir di Setneg (Sekretariat Negara),” terang Bondan kemarin (20/2).
Karena itu, pihaknya menyiapkan langkah sosialisasi. Sebab, meskipun sudah tidak asing bagi orang-orang militer, komcad belum banyak diketahui masyarakat kebanyakan.
”Begitu PP-nya selesai, kami segera sosialisasi,” imbuhnya.