TENGGARONG–Modus penambangan ilegal di dalam konsesi perusahaan batu bara kembali mengemuka. Kamis (20/2), tiga alat berat yang diduga akan melakukan penambangan ilegal, diamankan petugas.
Lokasi penemuan alat berat tersebut diketahui masuk konsesi PT Multi Harapan Utama di perbatasan Kecamatan Loa Kulu, Kukar, dan Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga alat berat tersebut ditemukan anggota Polsek Loa Kulu yang mendapat laporan dari masyarakat atas aktivitas tersebut. Petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 14.30 Wita bersama pihak sekuriti perusahaan.
Tiga operator dan satu pengawas lapangan berinisial Hs diamankan untuk dimintai keterangan. “Masih kami dalami dulu. Termasuk aktivitasnya apa saja, serta lokasinya masuk kawasan mana,” ujar Kapolsek Loa Kulu Iptu Aksaruddin Adam.
Berdasarkan informasi dari karyawan PT MHU yang meminta tak dikorankan namanya, lokasi penggalian tanah tersebut memang berada di kawasan konsesi PT MHU. Tidak diketahui secara pasti, sejak kapan alat berat tersebut masuk.
Namun, pihak perusahaan memang melakukan antisipasi atas aktivitas penambangan ilegal di wilayah konsesi perusahaan. “Kami serahkan sepenuhnya dengan petugas yang berwenang,” ujar pria yang menolak dikorankan namanya itu.
Di lokasi penemuan alat berat tersebut, juga terlihat bekas galian tanah. Orang yang berada di lokasi menyebut seseorang berinisial Ip, yang diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Dugaan aktivitas penambangan ilegal yang beririsan dengan konsesi perusahaan bukan kali ini saja terjadi. Tahun lalu, Kaltim Post sempat menelusuri sejumlah titik yang diduga sebagai lokasi tambang ilegal. (qi/kri/k8)