Dekranasda Patenkan Tujuh Motif Kriookng

- Jumat, 21 Februari 2020 | 13:40 WIB
KEARIFAN LOKAL: Sekkab Kubar Yacob Tullur (ketiga kanan) didampingi Asisten II Ayonius (ketiga kiri) dan Ketua Dekranasda Kubar Yayuk Seri Rahayu Yapan (keempat kanan) menyerahkan sertifikat hak cipta kriookng.
KEARIFAN LOKAL: Sekkab Kubar Yacob Tullur (ketiga kanan) didampingi Asisten II Ayonius (ketiga kiri) dan Ketua Dekranasda Kubar Yayuk Seri Rahayu Yapan (keempat kanan) menyerahkan sertifikat hak cipta kriookng.

SENDAWAR–Tujuh motif kriookng asal Kampung Linggang Melapeh, Kutai Barat (Kubar), mendapatkan pengakuan hak cipta karya seni dari menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Dirjen Kekayaan Intelektual RI.

Tujuh motif itu adalah kriookng motif ketau, belanai (guci), nagaaq (naga), pagar, perisai, kodook (kura-kura), dan cihiiq (tiang). Sekkab Kubar Yacob Tullur mewakili Bupati Kubar FX Yapan menyampaikan, sertifikat dari pemerintah pusat ini bisa menjadi payung hukum untuk melindungi aset kekayaan kearifan lokal.

Ke depan, dapat menjadi salah satu kerajinan yang dapat diunggulkan, meningkatkan pendapatan ekonomi dan mendorong tumbuhnya usahawan ekonomi kreatif dan mandiri. Berikutnya, menjadi semangat dan pendorong para perajin semakin meningkatkan inovasi dan kreativitas dalam memajukan kerajinan tangan khas Kubar,” kata Yacob Tullur.

Dia menyampaikan hal itu saat penyerahan sertifikat hak cipta kriookng di Luuq Melapeh, Kampung Linggang Melapeh, Kecamatan Linggang Bigung.

Ketua Dekranasda Kubar Yayuk Seri Rahayu Yapan menambahkan, setelah terbitnya hak cipta kerajinan kriookng ini, para perajin dapat lebih produktif dan berkreasi menghasilkan kriookng yang lebih berkualitas dan berbagai produk yang dapat bersaing di pasaran. Baik dalam maupun luar daerah sampai mancanegara.

Perlu diketahui, pada 2019 Dekranasda Kubar memfokuskan promosi kerajinan kriookng ke luar daerah. “Saat itu, kita promosikan di Malaysia dan Hong Kong. Sambutan kedua negara itu sangat antusias dengan kerajinan kriookng ini. Selain hak cipta ini, ke depan membuat buku tentang kriookng,” ujarnya.

Pelaksana tugas (Plt) Camat Linggang Bigung Kristian menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah, Dekranasda Kubar, dinas terkait, masyarakat dan para perajin kriookng yang sudah memperjuangkan secara bersama-sama untuk memperoleh hak cipta tersebut.

Hal itu suatu kebanggaan pemerintah Kecamatan Linggang Bigung dan masyarakatnya, terutama warga Kampung Linggang Melapeh. “Demi pengembangan kerajinan dan kesenian di wilayahnya, diharapkan Dekranasda dan dinas terkait terus melakukan pembinaan kepada para perajin,” ucapnya.  

Lydia Selvi, perajin kriookng, menambahkan dengan memperoleh sertifikat tersebut, pengembangan usaha kain kriookng ini terus berkembang. Untuk mencapai ini, tentunya dengan kerja sama dan koordinasi baik.

Program ke depan, kerajinan kriookng ini akan dikembangkan dan berinovasi dengan beberapa produk, seperti tas, dompet, taplak meja, sarung bantal, dan lainnya. (rud/kri/k8)   

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X