Pengadilan Mediasi Warga dengan PT PBJ

- Jumat, 21 Februari 2020 | 13:39 WIB

TENGGARONGSetelah sembilan tahun berjuang mempertahankan tanahnya, puluhan warga Desa Muara Kedang, Kecamatan Bongan, Kutai Barat (Kubar), akhirnya menemukan titik terang. Lahan mereka diduga diserobot perusahaan sawit sejak 2011.

Permasalahan tersebut bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Sendawar. Pekan lalu, PN Sendawar mulai melakukan proses mediasi. Masyarakat selaku penggugat dan pihak PT Putra Bongan Jaya (PBJ) selaku tergugat dipanggil untuk dilakukan mediasi.

Ada lima saksi yang dihadirkan para penggugat. Salah satunya, Harun Majid. Saksi tersebut mengatakan, tanah itu bersertifikat BPN sejak 1997 yang diperjuangkan melalui Syaukani HR, yang saat itu masih menjabat ketua DPRD Kutai (sebelum menjadi bupati Kukar).

“Bukti tanam tumbuh di lahan kami masih ada. Saya sejak 2011 menolak tanah saya diserobot,” tutur tokoh warga Bongan itu.

Untuk diketahui, penggugat sebanyak 24 orang. Masing-masing memiliki sebidang tanah dengan luas antara 2–4 hektare di Muara Kedang (sebelum pemekaran, kawasan ini merupakan wilayah Kutai).

“Para penggugat adalah pihak yang memiliki dan mengolah tanah itu sebelum tergugat (PT PBJ) mendapatkan izin pengelolaan usaha perkebunan sawit,” tambah Nasrun Mu’min, kuasa hukum para penggugat.

Menurut Nasrun, status tanah tersebut adalah lahan kering dengan asal usul bukaan sendiri. Ada juga yang berasal dari pembelian. Hal itu dibuktikan dengan 25 sertifikat yang diterbitkan BPN Kutai tahun 1997.

“Sudah sepatutnya PT PBJ bertanggung jawab ganti rugi, bahkan ganti untung karena tanah tersebut sumber penghidupan bagi keluarga penggugat,” terangnya.

Media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak PT PBJ di Kantor Rea Kaltim, Jalan Hasan Basri, Samarinda. Namun, ternyata perusahaan tersebut sudah tidak berkantor di sana.

Melalui pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Kaltim, Anggun diperoleh informasi bahwa PT PBJ sudah di-take over PT Rea Kaltim pada 2018 kepada perusahaan Malaysia.

"Maaf, ibu saya tidak bisa jawab karena perkaranya ditangani kantor pusat dan kuasa hukum kami," tulis Anggun saat meneruskan pesan melalui WhatsApp dari pihak PT PBJ.

Take over disebut-sebut dari Rea Kaltim kepada Kuala Lumpur Kepong Berhad (KLK) senilai 80 juta USD (Rp 1,1 triliun), jika kurs USD saat ini sekitar Rp 14.000. (adw/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X