SANGATTA-Sekitar enam hari, Alamsyah Arsyad (45) yang tenggelam dalam lubang area tambang di Inpit Dump Pit Kanguru, yang dioperasikan PT Pamapersada Nusantara, akhirnya jasad group leader itu ditemukan kemarin (20/2) sekitar pukul 11.20 Wita.
GM External Affairs and Sustainability Development PT KPC Wawan Setiawan melalui Manager External Relations PT KPC Yorden Ampung membeberkan kejadian tersebut. Diungkapkannya, pencarian dilakukan dengan penggalian sesuai prosedur yang berlaku.
"Pencarian oleh tim PT Pama dan PT KPC. Investigasi juga dilakukan inspektur tambang dari Kementerian ESDM. Korban ditemukan pada pukul 11.20 tadi," ujarnya kepada harian ini.
Atas permintaan keluarga, lanjut Yorden, jenazah dipulangkan ke kampung halamannya di Mamuju, Sulawesi Selatan. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya menyampaikan turut berdukacita terhadap keluarga korban.
"Kami segenap manajemen PT KPC turut berbelasungkawa. Semoga amal almarhum serta ibadahnya diterima Tuhan Yang Maha Esa, serta diberikan tempat terbaik di sisi-Nya," ucapnya.
Salah satu pegawai tambang yang enggan disebut namanya membenarkan informasi penemuan jenazah korban. Menurut dia, selama enam hari masa investigasi, selama itu pula pekerjaan pertambangan di PT Pama tidak beroperasi. "Kalau atas nama perusahaan lain masih pada bekerja. Namun, kalau PT Pama enam hari enggak beraktivitas," ungkapnya.
Selain itu, menurut kabar yang diperolehnya di area kerja, proses penggalian lubang menggunakan banyak metode, sesuai standar operasional prosedur (SOP). Dengan beragam upaya, akhirnya jasad Arsyad ditemukan dengan metode penggalian dari samping dinding lubang.
"Sepertinya sudah menggali dari atas tapi tidak ketemu-ketemu, akhirnya ditemukan saat digali dari samping," jelasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Ferry Putra Samodra menyebut telah mendengar informasi penemuan mayat tersebut. Namun, hingga saat ini, pihaknya belum mendapatkan laporan dari keluarga korban. Jadi, hal itu tidak dapat diproses. "Keluarga korban belum ada laporan ke kami," ujarnya. Sejauh ini, penanganan permasalahan masih masuk ranah inspektur tambang yang didatangkan dari kementerian. "Sementara masih ranah pihak yang bersangkutan. Kalau menurut mereka ada pidana, baru direkomendasi ke kami," kuncinya. (*/la/dra/k16)