Utang Lahan Menumpuk, Pemkab Diminta Segera Melunasi

- Jumat, 21 Februari 2020 | 13:32 WIB
HARUS LUNAS: Sejumlah fasilitas pemerintah, seperti bangunan BPKAD Kutim di Kompleks Perkantoran Jalan Bukit Pelangi, Sangatta Utara, disegel warga yang mengatasnamakan ahli waris. LELA RS
HARUS LUNAS: Sejumlah fasilitas pemerintah, seperti bangunan BPKAD Kutim di Kompleks Perkantoran Jalan Bukit Pelangi, Sangatta Utara, disegel warga yang mengatasnamakan ahli waris. LELA RS

Masih tumpang tindih permasalahan lahan di Kutim jadi pekerjaan rumah (PR) yang diberikan BPK kepada Pemkab Kutim untuk secepatnya bisa dilunasi.

 

SANGATTA-Hasil temuan BPK, Rp 155 miliar utang lahan sejak lama dan itu harus selesai 2021 mendatang. Bahkan, utang lahan oleh pemkab bertambah Rp 50 miliar saat ini.

Sekda Kutim Irawansyah menyebut akan memprioritaskan seluruh pembayaran yang telah disarankan. "Tahun depan harus selesai, mudahan bisa. Awalnya memang Rp 200 miliar, tapi sudah separuh terbayar. Itu utang lama yang besar, utang barunya Rp 50 miliar," ujarnya.

Prioritas pembayaran akan mencakup biaya yang telah dianggarkan pemerintah. Terlebih, lahan-lahan yang telah digunakan akan mendapat rekomendasi pelunasan lebih dahulu. Pasalnya, sejumlah utang diketahui merupakan bawaan dari 2018. "Masih ada utang bawaan, itu akan dibayar semua," tuturnya.

Sebelumnya, sejumlah warga menyegel fasilitas umum dan meminta pemerintah melakukan pelunasan. Di antaranya, penyegelan puskesmas Sangatta Utara beberapa bulan lalu, gedung kejaksaan, Dinas Lingkungan Hidup, BPKAD, kantor PLTR, hingga Dinas Pertanian. Beberapa warga yang mengatasnamakan sebagai ahli waris itu meminta hak pelunasan yang dijanjikan pemkab.

Irawansyah menyebut bakal mengutamakan pembayaran utang yang lahannya sudah dimanfaatkan pemkab. Jika lahan yang belum digunakan itu memiliki utang, pembayaran dilakukan pada tahap selanjutnya. "Dicari yang prioritas, itu harus dilihat dulu. Jangan asal bayar," tandasnya.

Pun demikian dengan utang rasionalisasi di Dispora Kutim. Menurut dia, tahun ini harus dibayar di murni atau anggaran dana desa (ADD). Pasalnya, seluruh utang itu masukan di 2020. "Utang rasionalisasi, masih dipelajari dulu ke BPKAD. Ada tanggung jawab perencanaan," terang Sekda.

Rasionalisasi yang sudah dikerjakan, lanjut Irawan, dianggarkan di perubahan sesuai SK Bupati. Untuk itu, dirinya meminta bagian pembangunan untuk mengiventarisasi hasil evaluasi dengan inspektorat wilayah dan BPKAD. "Supaya bisa jelas bayarnya," tutupnya. (*/la/dra2/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X