Adanya pergerakan tanah di Desa Mulawarman membuat warga setempat mengungsi. Instansi terkait dari Pemkab Kukar dan Pemprov Kaltim telah menurunkan tim.
TENGGARONG–Nyaris luput dari perhatian publik, warga di Desa Mulawarman, Kecamatan Tenggarong Seberang dikabarkan mengungsi. Pergerakan tanah yang rawan menyebabkan longsor diduga karena aktivitas pertambangan.
Hampir sepuluh hari terakhir, warga mengungsi di kantor Balai Pertemuan Desa setempat. Dikonfirmasi hal tersebut, Camat Tenggarong Seberang Suparman membenarkan, hingga saat ini, masyarakat belum berani kembali ke rumah.
Mereka memilih mengungsi di tempat yang dianggap lebih aman. Untuk jumlah lokasi yang diduga rawan longsor tersebut, yaitu di RT 17 dan 18. Aktivitas pergerakan tanah tersebut diduga karena penutupan lubang yang tak jauh dari belakang rumah warga.
Jaraknya diperkirakan hanya sekitar 100 meter dari rumah warga tersebut. “Cuma tanahnya yang retak-retak. Rumahnya juga ada yang retak dan miring sedikit. Jadi, warga memilih mengungsi dulu,” tambah Suparman.
Menurut dia, pemerintah masih mencoba mencari solusi terbaik untuk pola penyelesaiannya. Termasuk jika masyarakat meminta kompensasi atau ganti rugi atas hal tersebut. “Secara teknis saya tidak tahu persis. Tapi memang mereka meminta lahan mereka dibebaskan karena merasa rawan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Sub-Bidang Penegakan Hukum dan Lingkungan Hidup (DLH) Kukar Riduan mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim untuk melakukan identifikasi penyelesaian masalah. Sejumlah OPD tergabung dalam tim itu, seperti Dinas Kawasan Perumahan dan Permukiman (Perkim) dan Dinas Pertanahan.
Menurut dia, Bupati Kukar Edi Damansyah juga sudah mendatangi lokasi tersebut. Pergeseran tanah tersebut ditengarai bukan akibat aktivitas galian tambang batu bara. Ada aktivitas penutupan fit yang diduga terjadi kesalahan teknis.
Hal tersebut menjadi kewenangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pasalnya, aktivitas lingkungan masih dalam areal pertambangan. "Jadi, ini mirip seperti kejadian longsor di lokasi konsesi tambang di Kecamatan Sangasanga tahun lalu. Ini masuk domain pengawasan lingkungan tambang. Bukan dampak lingkungan akibat lingkungan," lanjutnya.
Namun, Pemkab Kukar tetap melakukan kajian ulang terkait dampak sosial yang dimunculkan. Riduan membenarkan jika batas konsesi perusahaan batu bara kurang dari 500 meter dari permukiman warga. Tapi untuk lokasi pertambangan batu bara masih jauh dari permukiman warga.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Wahyu Widhi Heranata juga memastikan jika pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi. “Saya masih menunggu informasi dari petugas di lapangan,” jelasnya. (qi/kri/k8)