Banyak Pelaku Usaha “Nakal”, Abaikan Pendapatan Daerah, Cuek soal Pajak

- Kamis, 20 Februari 2020 | 14:05 WIB
Musyaffa
Musyaffa

SANGATTA-Banyak jasa usaha rumah makan di Sangatta takut kehilangan pelanggan, sehingga enggan mengikuti aturan yang sudah diberlakukan Pemkab Kutim. Memungut pajak 10 persen. Tahun ini, Bapenda Kutim menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) Rp 213 miliar.

Layaknya pajak restoran, pihaknya menargetkan Rp 22,1 miliar untuk Februari. Namun, dalam pelaporan per 17 Februari, Bapenda baru mendapat Rp 3,6 miliar atau sekitar 16 persen.

Kepala Bapenda Kutim Musyaffa menjelaskan, sebagian besar tempat makan enggan menarik pajak. Padahal, hal itu telah tertuang dalam aturan. "Kebanyakan yang agak rewel itu rumah makan. Kalau restoran yang ada di STC semua aman," ujarnya saat diwawancarai. Menuju pelaporan pertiga bulan, Musyaffa menjabarkan, kafe merupakan sektor penyumbang pajak restoran terendah saat ini. Nah, untuk mengantisipasi hal itu, dirinya menerapkan pajak secara online yang dapat diakses via smartphone.

"Sementara restoran dan hiburan yang menggunakan save assessment kami beri kepercayaan kepada pelaku usaha," tuturnya. Tahun ini akan memilih restoran. Namun, hal itu masih sulit diberlakukan secara merata. Padahal, pembayaran pajak restoran tidak memberatkan pelaku usaha, tapi dibebankan kepada konsumen. "Yang jadi masalah itu asumsi pedagang. Alasan mereka takut memberatkan konsumen, makanya tidak menarik pajak 10 persen itu," tambahnya.

Dengan pelaporan per bulan yang menggunakan sistem online tersebut, hal itu, kata dia, akan lebih memudahkan, terlebih kondisi geografis Kutim tergolong luas. "Kalau ada sistem online, mereka yang di kecamatan terjauh tidak perlu repot lagi ke Sangatta," imbuhnya.

Meski Sangatta ini kota kecil, harus memiliki dasar pelaporan layaknya kota besar. Jika didapati pelaporan tidak jujur, akan dikenai sanksi denda dan pidana.

"Kalau melanggar bisa didenda 2 persen sebulan. Misal omzet Rp 10 juta, berarti pajaknya Rp 1 juta. Kalau lewat dari tanggal yang sudah ditetapkan, bayar 2 persen," lanjut dia.

Musyaffa berharap, seluruh restoran dapat melaporkan hasil perdagangan per bulan dengan data yang sebenarnya. Jika terindikasi tidak jujur, dapat didenda 3-4 kali pajak. "Kami akan inventarisasi katering dan kafe di Sangatta. Kalau dulu manual, tahun ini pelaporan dengan sistem online," tutupnya. (*/la/dra2/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X