KAPOK KAMU..!! Lima Pengedar Sabu 6 Kg Divonis Seumur Hidup

- Kamis, 20 Februari 2020 | 14:03 WIB
AKHIRNYA JELAS: Lima terdakwa kasus peredaran narkotika di Berau divonis seumur hidup oleh majelis hakim PN Tanjung Redeb (19/2).
AKHIRNYA JELAS: Lima terdakwa kasus peredaran narkotika di Berau divonis seumur hidup oleh majelis hakim PN Tanjung Redeb (19/2).

Lima terdakwa perkara sabu-sabu seberat 6 kg asal Malaysia divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, pada sidang lanjutan yang digelar Rabu (19/2).

 

TANJUNG REDEB–Lima terdakwa itu adalah Asrul (24), Sabri (20), Muhajir (40), Harianto (40), dan Darwis (50). Masing-masing diputus majelis hakim seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana. Seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dan hasil persidangan, baik dari keterangan saksi-saksi maupun fakta di persidangan.

“Benar, kelima terdakwa masing-masing diputus seumur hidup oleh hakim. Pihak terdakwa diberi kesempatan untuk mengajukan upaya hukum,” ujar Humas PN Tanjung Redeb, Andi Hardiansyah.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum para terdakwa Abdullah menegaskan, pihaknya perlu waktu untuk menentukan sikap dalam mengambil upaya hukum banding. Jadi, saat di persidangan, ia meminta majelis hakim memberikan waktu sepekan untuk menyatakan sikap.

“Untuk sementara, kami pihak terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sebab, perlu saya bicarakan dengan para klien dulu, langkah apa yang akan diambil berikutnya,” tegas Abdullah.

Meski sesuai tuntutan JPU, Abdullah tetap berharap lima kliennya diberi hukuman yang seringan-ringannya sesuai nota pembelaan (pledoi), yang disampaikannya pada sidang sebelumnya. “Tetapi tetap kami hargai putusan majelis hakim,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau Andie Wicaksono menyebut, putusan majelis hakim sesuai tuntutan jaksa. Yakni menuntut seumur hidup terhadap lima terdakwa. Sehingga atas tanggapan pihak terdakwa, pihaknya menyatakan pikir-pikir.

“Jika mereka (terdakwa) akhirnya tempuh upaya hukum banding, kami sudah pasti akan mengambil sikap yang sama. Yang jelas, putusan majelis sudah sesuai tuntutan,” katanya.

Sebelumnya, lima terdakwa itu telah membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan di PN Tanjung Redeb pada Rabu (12/2). Kemudian, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa para terdakwa dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pasalnya, para terdakwa hanya kurir dan belum menikmati hasilnya. Kemudian, barang bukti itu didapat di dua tempat yang berbeda. Masing-masing 3 kg.

Penangkapan lima terdakwa ini terungkap ketika diringkus tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim. Dalam proses persidangan, terungkap fakta-fakta baru. Para terdakwa ada dua nama yang menjadi DPO. Yakni Abdullah dan Sam. Selain itu, dua terdakwa, Asrul dan Sabri hanya dijanjikan upah Rp 1 juta. Berbeda pada tiga terdakwa lainnya, dijanjikan Rp 50 juta.

Rencananya, sabu senilai Rp 500 juta per kilogramnya itu akan diedarkan di Samarinda. Untuk diketahui, penangkapan pertama terhadap Harianto dan Muhajir, ditemukan barang bukti sabu-sabu 3 kg, yang rencananya diterima si pemesan, Rustam. Saat diperiksa terkait asal barang, kedua terdakwa itu menyebut diperoleh dari terdakwa Sabri dan Asrul. Saat diringkus di Bulungan, ternyata di tempat itu ditemukan kembali 3 kg yang ternyata milik Abdullah.

Ditanya tentang motif melakukan hal tersebut, Darwis menyebut, karena faktor ekonomi. Sementara Harianto melakukannya karena orangtuanya sakit. Adapun terdakwa Muhajir terpaksa melakukan perbuatan itu karena terlilit utang dengan Rustam, si pemesan sabu-sabu. (mar/dra2/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X