BALIKPAPAN--Pencetakan kartu identitas anak (KIA) di sekolah dasar (SD) di Kota Minyak masih terus dilakukan. Sesuai aturan pemerintah memberlakukan KIA untuk anak berusia 0-17 tahun.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil pun masih fokus pada pembuatan KIA bagi anak-anak yang masih duduk di bangku SD. Pembuatan KIA dilakukan secara kolektif. Setelah persyaratan berupa fotokopi kartu keluarga, fotokopi dan pas foto dikumpulkan pihak sekolah, berkas dibawa ke Disdukcapil untuk diproses.
Setelah berkas terkumpul percetakan KIA pun baru bisa dilakukan, tanpa harus anak datang ke kantor Disdukcapil. Pencetakan tahun lalu sebanyak 31 ribu KIA telah didistribusikan ke 111 SD di tiga kecamatan. Yakni Balikpapan Utara, Balikpapan Tengah, dan Balikpapan Barat.
"Setelah tahun baru, 2020, atau masuk semester awal Januari lalu kami dalam proses pengumpulan berkas lagi. Tahun ini ialah sekolah di Kecamatan Kota, Kecamatan Selatan, dan Kecamatan Timur," sebut Kepala Disdukcapil Balikpapan, Hasbullah Helmi.
Hal ini tidak hanya berlaku bagi murid SD yang duduk di bangku kelas 1 hingga kelas 6. Selain bekerja sama pihak sekolah, Helmi mengatakan, setiap anak yang baru lahir langsung mendapatkan KIA, kartu keluarga, dan akta lahir. Atau masuk program three in one.
Di mana setiap bayi yang lahir langsung mendapatkan dokumen berupa akta kelahiran, KIA, dan KK. "Target pencetakan KIA tahun ini sekitar 50 ribuan keping, dan diharapkan sebelum tahun ajaran baru sudah harus selesai. Maksimum pencetakan 3 bulan," bebernya.
Ia jug mengingatkan, KIA memiliki banyak fungsi. Selain untuk identitas, kartu ini bisa digunakan untuk pelayanan publik misalnya BPJS Kesehatan, membuka rekening bank, hingga identitas untuk check-in saat menggunakan pesawat. Termasuk untuk keamanan saat mereka bepergian. (lil/ms/k15)