Verifikasi Kawasan Permukiman di Bantaran SKM

- Rabu, 19 Februari 2020 | 12:12 WIB
TAHAPAN: Penataan kawasan SKM tepatnya sisi Gang Nibung-Jembatan Perniagaan masih terus berjalan. Penyelesaian dampak sosial hingga sterilisasi bantaran sungai ditarget berjalan pada Maret mendatang.
TAHAPAN: Penataan kawasan SKM tepatnya sisi Gang Nibung-Jembatan Perniagaan masih terus berjalan. Penyelesaian dampak sosial hingga sterilisasi bantaran sungai ditarget berjalan pada Maret mendatang.

SAMARINDA–Pemkot tengah mempercepat relokasi warga di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM) sisi Jalan dr Soetomo, Gang Nibung, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Kota. Selepas koordinasi vertikal dengan provinsi dan Balai Wilayah Sungai III Kalimantan relokasi warga di tiga RT, mensterilkan bantaran sungai dari permukiman ditarget berjalan Maret nanti.

Kini, selepas tim penaksir sudah menghitung besaran ganti untung dampak sosial relokasi. Pemkot mulai memverifikasi di kawasan mana saja sempadan sungai SKM bergeser fungsi jadi permukiman.

“Karena normalisasi SKM masuk PSN (program strategis nasional), jadi perlu steril dari hulu ke ilir,” ucap Kepala Dinas Pertanahan Samarinda Syamsul Qomari, beberapa waktu lalu.

Hasil verifikasi itu nantinya bisa menjadi rujukan untuk mengembalikan fungsi alam dari sempadan sungai. Meski saat ini pengerjaan masih berkutat di segmen Gang Nibung–Jembatan Perniagaan, pendataan ini wajib ditempuh lantaran upaya menormalisasi anak Sungai Mahakam ini memiliki batas waktu yang cukup panjang. “Sampai 2024 program ini berjalan,” sambungnya.

Karena itu, Dinas Pertanahan yang masuk tim percepatan dampak sosial perlu bekerja sedini mungkin untuk memverifikasi. Selain segmen Gang Nibung–Jembatan Perniagaan, ada bantaran SKM di kawasan DI Panjaitan yang tengah diverifikasi instansi yang dikomandoinya.

Masalah pelik yang menghadang terdapat beberapa warga yang memiliki legalitas atas kepemilikan tanah yang bersinggungan dengan sempadan sungai.

Pembenahan sempadan dari permukiman ini pun memiliki dua dasar hukum, yakni Peraturan Presiden (Perpres) 62/2018 Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam Rangka Penyediaan Lahan untuk Pembangunan Nasional dan Perpres 148/2015 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Lanjut Syamsul, meski bersinergi, dua aturan ini memiliki perbedaan yang berlaku untuk warga yang menggunakan lahan tanpa legalitas atau warga yang memiliki legalitas. “Bedanya antara legalitas saja,” singkatnya.

Sebelumnya, hasil koordinasi vertikal yang digelar 17 Februari 2020 pemkot telah memplot bantuan keuangan dari provinsi sebesar Rp 3 miliar untuk pemberian tali asih bagi warga yang bermukim di bantaran SKM sisi Gang Nibung yang mendiami tanah negara lebih 10 tahun dan terkena dampak pembangunan.

Jika lokasi steril, BWS pun bakal bekerja untuk menurap dua sisi bibir sungai di kawasan tersebut. (/ryu/*/ela/dns/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X