SAMARINDA–Meski di awal 2020 polisi fokus memberantas narkoba, namun Muhammad Ardiansyah tetap nekat membawa sabu. Rasa candu akan kristal mematikan membuat pemuda 18 tahun itu gelap mata.
Aksi nekatnya pun akhirnya masuk radar kepolisian. Belum juga sempat digunakan. Ardiansyah yang baru saja membeli sabu di Gang Haji Usman, Lambung Mangkurat, tertangkap tangan di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Jumat (14/2) pukul 23.00 Wita.
Saat digeledah, dalam kantong depan celana pendeknya, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,46 gram. "Gerak-gerik pelaku (Ardiansyah) memang mencurigakan, selain itu informasi dari warga tempat itu kerap jadi tempat transaksi narkoba," jelas Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Fahrudi.
"Kami akan selidiki dahulu pelaku mendapat barang (sabu) itu dari mana," sambungnya.
Atas aksi tersebut, Ardinasyah terancam Pasal 114, 112 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan. (*/dad/dns/k8)