Jelang Bebas, Abun Malah Ajukan PK

- Selasa, 18 Februari 2020 | 12:33 WIB
Abun
Abun

JAKARTA-Hery Susanto Bun alias Abun menyebut peninjuan kembali (PK) yang dia ajukan tak akan mengurangi hukuman 3,5 tahun penjara yang sedang dijalani. Sebab, paling lambat awal Maret, dia akan dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Jakarta.

Sementara proses PK mulai sidang pendahuluan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai putusan di Mahkamah Agung, bisa sampai setahun lamanya. “Kalau ngomongi hukuman, enggak ada artinya PK ini. Sebab Februari akhir atau awal Maret ini saya bebas,” ucap Abun, Senin (17/2).

Abun tak membantah, PK diajukan karena upaya hukum banding maupun kasasi semuanya ditolak hakim. “Tapi saya ingin cari kepuasan hati. Apa benar ada keadilan di Indonesia, makanya sekarang ajukan PK,” ungkap mantan dirut PT Sawit Golden Prima (SGP) itu.

Selama menjalani hukuman, pengusaha asal Samarinda tersebut mengaku sempat beberapa kali mendapat pengurangan hukuman atau remisi. Jadi, dia berhak mengajukan pembebasan bersyarat.

Abun ditahan KPK pada 19 Desember 2017 karena diduga menyuap mantan bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari senilai Rp 6 miliar. Uang diberikan untuk memuluskan izin lokasi perkebunan sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kukar yang diajukan PT SGP.

Bukti baru yang diajukan Abun hanya berupa dokumen. Pengacara Abun, Andika Yudhistira, mengatakan, hal itu terjadi karena dalil yang diajukan pihaknya adalah adanya kekhilafan hakim dalam memutus perkara klien mereka. Kekhilafan tersebut tampak dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengakui bahwa ada dua kali transfer masing-masing senilai Rp 6 miliar yang diterima Rita.

Menurut Andika, salah satu transfer tersebut dijadikan dasar oleh KPK untuk mendakwa Rita telah menerima gratifikasi dari Abun. Sementara satu transfer lainnya terbukti jual-beli emas seberat 15 kilogram dari Rita ke Abun senilai Rp 6 miliar. Namun, fakta yang diungkapkan saksi meringankan dari kubu Abun tersebut tak dipertimbangkan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Jadi itu murni pinjam-meminjam, dan itu semua sudah dikembalikan sebelum adanya perkara (disidik KPK),” tambah Andika. Seperti diberitakan, Rita akhirnya divonis 10 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi selama dua periode menjabat bupati Kukar.

Sidang kemarin yang beragenda penandatanganan berita acara PK berlangsung sekitar 5 menit. Sebelum menutup sidang, hakim ketua Yanto mengatakan, giliran pihaknya membuat berita acara pendapat yang nantinya diserahkan ke MA, berikut permohonan PK Abun. (pra/rom/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X