Tetapkan Tersangka Penambang Ilegal, Dishut Sita Dua Alat Berat dari Lokasi Tambang di Tenggarong Seberang

- Selasa, 18 Februari 2020 | 12:31 WIB
Alat berat yang dijadikan barang bukti.
Alat berat yang dijadikan barang bukti.

SAMARINDA–Dua alat berat berada di Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim kemarin (17/2). Ekskavator PC200 dan buldoser. Dua alat berat tersebut disewa RD (43), pria yang kini berstatus tersangka atas kasus illegal mining di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar.

Kasi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan Dishut Kaltim Shahar Al Haq mengatakan kerap mendapati laporan aktivitas pertambangan. “Saya minta untuk mengecek, tapi beberapa kali selisih. Dan kami awasi pada Rabu (12/2) sekitar pukul 23.30 Wita, rupanya kami melihat truk mengarah ke sebuah lokasi,” ungkapnya saat diwawancarai Kaltim Post, (17/2).

Berada di kawasan hutan produksi, Shahar memerintahkan untuk menghentikan aktivitas tersebut. “Saya enggak ingin kecolongan, sudah menyalahi aturan itu. Hutan produksi kok dijadikan tambang,” ungkapnya.

Shahar komitmen memberantas mafia tambang ilegal yang merusak lingkungan di Kaltim. RD, yang bermukim di Perumahan Bumi Sempaja, Samarinda, datang ketika diminta Dishut hadir ke lokasi malam itu juga.

Bahkan, saat diminta keterangan di Dishut Kaltim, pelaku juga hadir. Untuk menentukan dan melengkapi alat bukti tambang ilegal di kawasan Tenggarong Seberang yang masuk konsesi salah satu perusahaan tambang, Dishut bersama penyidik SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Penegakan Hukum (Gakkum) LHK wilayah Kalimantan kembali ke lokasi.

Kepala Seksi Wilayah II KLHK Kalimantan Annur Rahim menyebut, meski masuk di konsesi salah satu perusahaan, pihaknya tetap memerlukan bukti. “Karena perusahaan yang disebutnya sudah sejak 2008 tidak beroperasi di sana. Tapi kami masih telusuri apakah ada unsur main mata dengan manajemen perusahaan tersebut,” ungkap Annur.

Alat bukti berupa dua alat berat pun disita. Termasuk mengamankan 5 kilogram batu bara dari lokasi kejadian. “Kami ambil untuk diajukan sampel ke laboratorium,” ungkapnya. Annur menyebut, penyidik menetapkan tersangka terhadap RD dua hari setelah mendatangi lokasi.

“Aktivitas penambangan batu bara ilegal di area KPHP Santan. Setelah mempelajari dengan saksama dan memang memenuhi unsur-unsur yang disangkakan, kami menetapkan RD yang merupakan pemodal sekaligus penanggung jawab operasional sebagai tersangka dalam kasus illegal mining ini,” sambungnya.

Berdasarkan pengakuan RD kepada penyidik, aktivitasnya disebut belum lama. “Katanya sejak 2 Januari lalu,” ucapnya. Batu bara juga sudah ada yang keluar dari lahan. Namun, ditempatkan di stok room. Diangkut sekitar sembilan dump truck. “Soal berapa banyaknya masih kami telusuri, rencananya dalam waktu dekat olah TKP lagi,” tegasnya.

Penyidik menitipkan RD ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Sempaja Samarinda. Sedangkan barang bukti berupa satu ekskavator PC200-SM0 dan satu buldoser beserta sampel batu bara diamankan di Dishut Kaltim.

Penyidik menjerat RD dengan Pasal 17 Ayat (1) Huruf (a), (b) juncto Pasal 89 Ayat (1) Huruf (a), Huruf (b) Undang-Undang RI No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 1,5 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Area pertambangan masuk Kawasan Hutan Produksi (KPH) Santan, tepatnya Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara LS. 00° 16 04,38” – BT. 117° 03 26,35”. Menjumpai adanya aktivitas kegiatan penambangan batu bara ilegal.

Penyidik LHK Wilayah II Kalimantan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lainnya, dalam pengembangan kasus untuk memberikan efek jera dan menuntaskan penanganannya.

Terungkapnya kasus itu merupakan kerja sama dan sinergi yang terjalin baik antara Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Dishut Kaltim, Polda Kaltim, dan BPKH Wilayah IV Kaltim. Annur menegaskan, pihaknya belum berkoordinasi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim. “Bisa jadi nanti pihak yang bersangkutan (ESDM) akan dimintai keterangan sebagai ahli,” ucapnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X