Aneh, PP Bisa Batalkan UU, Ini Kata Menteri Hukum dan HAM

- Selasa, 18 Februari 2020 | 12:15 WIB
Yasonna
Yasonna

JAKARTA- RUU Ciptaker tidak hanya memicu persoalan dari sisi konten. RUU tersebut juga menuai kontroversi dari sisi regulasi. Itu terjadi karena pemerintah bisa membatalkan produk undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP).

Penelusuran Jawa Pos, ketentuan itu tercantum dalam pasal 170 draf RUU Ciptaker. Pasal 1 berbunyi: ’’Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini".

Kemudian, ayat 2 disebutkan, ’’perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah”.

Ketentuan tersebut langsung menuai kritik keras dari parlemen. Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menyampaikan, pasal 170 draf RUU Ciptaker bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, level atau kedudukan UU berada di atas PP. ’’Ide tentang presiden bisa mengubah undang-undang dengan PP sangat aneh,” kata anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Menurutnya, pasal 170 jelas-jelas bertentangan dengan logika hukum dan ilmu perundang-undangan. Sebab secara hierarki perundang-undangan, PP berada di bawah undang-undang. Sehingga, ketentuan dalam pasal tersebut tidak masuk akal secara keilmuan dan tidak sesuai konstitusi. ’’Apalagi yang berwenang membentuk UU kan DPR. Ini pengambilalihan kewenangan oleh presiden,” tegas Mardani.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin juga mengaku heran dengan pasal dalam omnibus law tersebut. ’’Nggak bisa ini, nggak bisa. Secara hukum normatif, PP nggak bisa mengubah UU,” papar Azis.

Meski demikian, politikus Golkar itu enggan menyalahkan pemerintah sebagai pihak yang menyusun RUU Cipta Kerja. Azis justru menduga ada kesalahan pengetikan. ’’Saya nggak bisa bilang salah. Mungkin salah ketik saja ya,” ujarnya.

Terpisah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengaku akan mengecek isi Pasal 170 dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja. Yasonna mengatakan, PP memang tidak boleh membatalkan UU. Namun dia tidak bisa memastikan ada kekeliruan atau tidak.

’’Nanti saya cek dulu,” ujar Yasonna saat ditemui usai acara Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Hotel Bidakara, Jakarta.   Dia buru-buru menyebut yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah perundang-undangan. ’’Mungkin maksudnya perundang-undangan. Bukan undang-undang ya,” katanya.

Peraturan daerah (perda), misalnya, tidak boleh bertentangan dengan UU di atasnya. Sehingga pemerintah pusat bisa mencabut atau membatalkannya dengan peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres). Dalam konsep negara kesatuan, ujar Yasonna, presiden memegang kekuasaan pemerintahan. ’’Sya kira inilah konteks dari pasal itu (pasal 170, Red). Jadi jangan salah tafsir dulu lah,” imbuh menteri asal PDI Perjuangan itu. (agf/dee/mar/oni)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

THR-Gaji Ke-13 Cair Penuh, Sesuai Skema Kenaikan

Minggu, 17 Maret 2024 | 07:45 WIB

Ini Dia Desa Terindah nan Memesona di Jawa Tengah

Sabtu, 16 Maret 2024 | 10:25 WIB

Cuaca Ekstrem Diprakirakan hingga Mudik Lebaran

Jumat, 15 Maret 2024 | 10:54 WIB
X