Uji Coba IMEI Hanya Untuk Internal Kominfo

- Selasa, 18 Februari 2020 | 12:09 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai mengujicobakan sistem pendeteksi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk mengendalikan peredaran handphone illegal atau black market (BM)

Uji coba akan dilakukan selama dua hari yakni kemarin (17/2) hingga hari ini (18/2). Hasil uji coba akan menentukan kecepatan dan realibilitas sistem pemblokiran Kominfo terhadap ponsel yang terbukti tidak memiliki atau memiliki IMEI yang tidak valid.

Plt. Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan bahwa uji coba ini hanya di kalangan internal Kominfo saja. “Jadi hanya uji coba sistem saja. Pendeteksian tidak akan mengarah ke hape publik,” kata Ferdinandus.

Pria yang akrab disapa Nando ini menjelaskan bahwa Kominfo nantinya akan menyiapkan sebuah HP Ilegal yang berfungsi sebagai dummy. Sistem akan diuji untuk menemukan dan melakukan pemblokiran pada HP tersebut.

Meskipun sistem pendeteksi IMEI akan diberlakukan pada semua operator telekomunkasi, namun uji coba hanya akan dilakukan oleh 2 operator saja. Yakni Telkomsel dan XL Axiata. Masing-masing menggunakan metode yang berbeda. Telkomsel sebagai tempat ujicoba mekanisme white list, sementara XL Axiata menjadi tempat uji coba mekanisme black list.

“Kami ingin mengetes dulu mana mekanisme yang terbaik. Black atau White,” jelas Nando.  

Mekanisme black list menerapkan "normally on" yang memungkinkan  ponsel legal dan ilegal mendapat sinyal.  Setelah diidentifikasi oleh sistem maka ponsel ilegal, baik yang menggunakan nomor IMEI tidak valid, malformat, ataupun nomor hasil kloning akan ditandai oleh sistem untuk kemudian diblokir. ”Waktu yang dibutuhkan untuk melakukan pemblokiran berbeda tergantung kasusnya,” ujar Nando.

Sementara mekanisme white list menerapkan "normally off". Hanya ponsel memiliki IMEI legal yang akan mendapatkan  sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator. “Uji coba mekanisme black list diwakili oleh operrator XL Axiata, sedangkan ujicoba mekanisme white list dilakukan terhadap operator Telkomsel,” ujar Nando.

Nando menambahkan, saat uji coba belum ada satupun hape dari warga masyarakat yang diincar oleh sistem. Ia menjamin operasi pendeteksian IMEI Ilegal masih akan dimulai pada 18 April 2020 mendatang sesuai dengan peraturan masa peralihan 6 bulan pasca terbitnya Peraturan Menteri Kominfo Nomo 11 tahun 2009 tentang mekanisme dan tata kelola IMEI.

Peraturan ini, kata Nando juga tidak berlaku surut. Sehingga HP yang telah dibeli sebelum tanggal 18 April tidak akan menjadi sasaran bidik sistem deteksi IMEI. Sementara itu, pada kesempatan sebelumnya Kementerian Perindustrian mengaku sudah menyiapkan langkah berupa sosialisasi dan pemutakhiran data ponsel pelanggan selama enam bulan ke depan. “Untuk pemutakhiran data, kita melakukan perundingan dengan Global System for Mobile Association (GSMA), itu ada kesepakatan yang akan kita bangun untuk transfering dan uploading data,” ujar Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Harjanto.

Menurut Harjanto, proses tersebut perlu dilakukan dengan hati-hati dan cermat sehingga tidak mencederai kepentingan konsumen. Untuk itu, dibutuhkan konsolidasi lintas kementerian untuk memperoleh kesepakatan yang betul-betul bisa dipertanggungjawabkan. “Karena kalau membuat agreement, kalau pemerintah kan dalam hal ini saya, harus dapat full power-lah ya dan harus dapat persetujuan dari Kementerian Luar Negeri, di samping kita melakukan assement di biro hukum dan sebagainya. Jangan sampai pas kita buat agreement masih ada kekurangannya,” beber Harjanto.

Menurut dia, Kemenperin telah mempersiapkan sistem yang akan digunakan untuk mengimplementasikan aturan tersebut, termasuk aturan hukum yang dibutuhkan. Hanya saja, dua sumber data, yakni dari GSMA dan operator seluler masih belum diselesaikan. “Nah, sekarang yang GSMA sedang dalam proses perundingan dan operator seluler tentunya kita tunggu dari Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk bisa memerintahkan operator seluler untuk upload datanya ke kita,” pungkasnya Harjanto.

Di sisi lain, operator juga sejalan dengan pemerintah untuk mendukung tahap uji coba pemblokiran ponsel black market. ”Pada prinsipnya, Telkomsel mematuhi aturan yang diterapkan pemerintah dan terus berkoordinasi secara intensif dengan ATSI, Kemenperin, Kemenkominfo serta siap mendukung kebutuhan uji coba proses penerapan regulasi IMEI," ujar GM External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim.(tau/agf)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB
X