SAMARINDA - Tim Inafis Mabes Polri melakukan autopsi jasad Ahmad Yusuf Ghazali 4 tahun di kuburan muslimin Jalan Damanhuri, Selasa (19/2/20) pukul 09.00. Autopsi dilakukan langsung oleh Kombes Pol, dr Sumy Hastry.
Orang tua Yusuf, Bambang Sulistiyo turut hadir dalam autopsi yang membongkar kuburan anaknya. Ia berharap kepolisian bekerja secara independen dalam menangani kematian Yusuf yang masih misteri.
Bambang juga mengungkapkan autopsi ini dilakukan berkat permintaan pihak keluarga didampingi tim penasehat hukumnya sebanyak 5 orang dan dibantu 6 orang dari tim pengacara Hotman Paris.
"Kami menyurati Polda dan Polres serta Polsek dengan menempuh prosedur permohonan autopsi," kata Bambang.
Bambang mengucapkan terima kasih kepada LMP kota Samarinda, Relawan RPA Juanda, Sapma Pemuda Pancasila, MD Car, Tim gemmpar, SBS dan semua LSM OKP, emak-emak di Kaltim serta komunitas yang sudah memberikan dukungannya dalam bentuk koin Yusuf. Sehingga, pihak keluarga korban bisa berangkat ke Jakarta dan mendapat perhatian dari tim Hotman Paris.
Dikatakan Bambang, tim hukum keluarga korban bersama tim Hotman Paris akan terus mengawal proses hukum dilakukan kepolisian yang sedang berjalan mengusut kematian Yusuf.
"Dan akan mengambil tindakan menempuh jalur hukum yang diperlukan dan penyampaian bukti baru," katanya.
Tim penasehat hukum dan tim Hotman Paris, dikatakan Bambang, sedang menyusun dokumen diperlukan dan prosedur yang harus dipenuhi untuk menyampaikan bukti baru.
Sebelumnya, Kapolres Samarinda Kombes Pol Arif Budiman menanggapi pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terkait kasus kematian Ahmad Yusuf Gazali 4 tahun adanya dugaan penculikan dan pencurian organ tubuh.
Dalam jumpa pers di Markas Polres Samarinda Jl Slamet Riyadi, Arif meminta masyarakat bersabar dan menunggu hasil forensik Mabes Polri yang akan autopsi kembali jasad Yusuf di Samarinda. Pernyataan Hotman dinilainya masih sebatas dugaan.
"Ini kan baru dugaan. Saya baru dengar dari Pak Hotman Paris. Kita jangan berandai-andai. Kita harus sesuai fakta fakta yang ada. Mohon masyarakat bersabar. Mari Kita tunggu hasil pemeriksaan forensik Mabes Polri. Untuk mencari atau guna menentukan penyebab kematian Yusuf," ujar Arif, Senin (17/2/2020).
Arif membeberkan pihaknya sudah semaksimal mungkin melakukan penyidikan kasus kematian Yusuf. Hasilnya yaitu dengan menahan dua orang, Tri Suprana Yanti dan Marliana sebagai pengasuh di penitipan anak Jannatul Atfhal tempat Yusuf hilang. Keduanya dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia. (mym)