Praperadilan Kasus Harun Masiku Ditolak, Lapor Ulang Tiga Bulan Lagi

- Selasa, 18 Februari 2020 | 11:42 WIB

JAKARTA- Keberlanjutan kasus dugaan suap terkait PAW eks caleg PDIP Harun Masiku ini sempat dipraperadilkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI menggunggat KPK untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi yang dianggap berpotensi tersangka. Mereka bahkan mendesak agar menetapkan status tersangka bagi Hasto.

Namun, gugatan praperadilan tersebut akhirnya ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (17/2). Penolakan tersebut menimbang bahwa MAKI tidak berkewenangan untuk mengajukan praperadilan. Sebelumnya, KPK telah memberikan jawaban terkait gugatan tersebut bahwa MAKI tidak memiliki legal standing terkait perkara Harun Masiku tersebut.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum MAKI Rizky Dwi Cahyo menyatakan bahwa mereka menghormati keputusan itu. Jawaban KPK bahwa KPK masih memeriksa Donny Tri Istiqomah dan Hasto Kristianto sebagai saksi juga sementara dirasa cukup. Mereka meyakini jika pemeriksaan masih berjalan maka masih akan terbuka kemungkinan tersangka baru.

Rizky mengakui bahwa KPK juga sempat mempertanyakan mengapa praperadilan diajukan padahal belum ada surat penghentian penyidikan. "Mengapa kita terburu-buru karena teman-teman lihat sendiri bagaimana dinamika penanganan kasus ini," jelas Rizky di PN Jaksel kemarin.

Meski menerima hasil putusan, MAKI berjanji tidak akan tinggal diam. Apabila dirasa perlu, mereka akan kembali mengajukan gugatan praperadilan tersebut atau gugatan yang terkait dengan penetapan tersangka. Rizky menyatakan mereka akan mengambil jeda waktu lebih dahulu sambil melihat perkembangan penanganan kasus ini.

Pengajuan gugatan lebih dari satu kali dianggap bukan masalah, mengingat saat mengawal kasus Bank Century pun mereka perlu beberapa kali pengajuan praperadilan. "Bahkan kalau misalkan belum ditetapkan tersangka ini nanti tiga bulan ke depan kita akan ajukan lagi. (Kalau belum) Tiga bulan ke depannya akan kita ajukan lagi, begitu terus sampai ditetapkan tersangka baru," paparnya.

Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menambahkan pihaknya mendapatkan informasi soal keberadaan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi setelah pengumuman sayembara. Menurut dia, Nurhadi berada di Jakarta seperti dikatakan kuasa hukumnya, Maqdir Ismail. "MAKI menyatakan hadiah iPhone 11 untuk Maqdir jika bersedia menyerahkan Nurhadi kepada KPK," ujarnya.

Nah, sekarang pihaknya meminta KPK untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu. "Dan sebagai bagian dari catur wangsa penegak hukum, Maqdir (kuasa hukum Nurhadi) wajib membantu kelancaran penegakan hukum," tuturnya. Beda dengan Nurhadi, kata Boyamin, belum ada pihak yang melaporkan keberadaan Harun. (deb/tyo)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Desak MK Tak Hanya Fokus pada Hasil Pemilu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:36 WIB

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB
X