SAMARINDA–Lahan pemkot di Jalan Niaga Timur, Pelabuhan, Samarinda Kota, berdiri bangunan Plaza 21. Medio 2015, wacana menyulap lahan yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga itu menjadi kantung parkir mengemuka. Hingga kini, wacana itu masih menguap tanpa bentuk yang jelas.
Sekretaris Kota Samarinda Sugeng Chairuddin mengaku pemkot masih menginventarisasi penggunaan hak guna bangunan (HGB) gedung Plaza 21. “Karena kerja sama, tentu ada aspek khusus untuk pemkot mengambil kembali,” ucapnya.
Informasi terakhir, menurut Sugeng, HGB bakal kedaluwarsa pada 2023 nanti. Nah, pemkot bisa menunggu masa HGB itu berakhir atau mempercepat mengambil alih gedung tersebut sebagai aset pemkot. Tapi, tentu harus berpedoman kesepakatan bersama yang sudah dijalin.
Soal wacana sebagai kantung parkir memang sudah lama muncul lantaran padatnya arus lalu lintas dan minimnya kantung parkir di Jalan Panglima Batur, Jalan Mulawarman, dan Citra Niaga jelas bisa tereduksi. “Tapi masih banyak opsi,” katanya.
Pemanfaatan jika gedung yang dibangun dengan skema bangun guna serah itu diambil kembali, bisa disulih rupa menjadi aset yang dilelang dan hasilnya diolah jadi saham tambahan pemkot ke Bankaltimtara. Tapi semua perlu telaah khusus untuk memaksimalkan penggunaan aset pemkot.
“Bisa juga jadi kantong parkir plus pusat kuliner. Tapi, semua itu masih opsi. Kami inventarisasi dulu sejauh mana kerja sama itu rampung dan susun kajian pemanfaatannya,” tutup dia. (ryu/dns/k8)