SAMARINDA - Seorang pria 24 tahun, Cornelius Dobrak tega menganiaya kekasihnya inisal SF 22 tahun dan merekam aksinya. Rekaman video kekerasan itu lalu dikirim ke keluarga korban di Klaten Jawa Tengah.
Cornelius pun akhirnya di tangkap polisi pada Sabtu (15/2/2020) sore di rumah kakaknya di Sindang Sari Makroman. Usai korban berhasil kabur saat dipukuli di pinggir jalan dan melapor ke pos polisi lalu lintas Jl RE Martadinata.
Korban ST sendiri dibawa lari pelaku dari Klaten ke Samarinda sejak 11 hari lalu. Ketika itu, korban diancam akan dilukai orang tuanya jika tak menuruti keinginan pelaku pergi ke Samarinda.
"Selama di Samarinda, korban tinggal di rumah pelaku kakak korban di Sindang Sari Makroman. Korban dianiaya karena dituduh selingkuh," Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Ipda Abdillah Dalimunthe.
Dikatakan Abdillah, pelaku Cornelius merupakan resedivis kasus pencurian tahun 2015 di Samarinda. Lalu bebas penjara tahun 2017 dan pulang ke pulau Jawa. Di Solo, pelaku kembali masuk penjara selama 2 tahun karena terlibat pengeroyokan.
"Jadi hari Jumat lalu kenapa korban diantarkan polisi lalu lintas dari Sindang Sari ke Samarinda Kota. Karena, setelah dianiaya di rumah kakak pelaku, korban diajak jalan kaki dengan ancaman serta mendapat kekerasan sehingga malam harinya korban melarikan diri dan melapor ke polisi, " ujar Abdillah.
Sementara itu, pelaku mengaku tega aniaya korban ST agar jera. Ia menuduh korban selingkuh karena melihat postingan foto korban bersama lelaki lain di media sosial.
"Saya cemburu karena diselingkuhi. Jadi, saya tampar. Hape (korban) saya pegang terus rekam. Saya kirim video (ke Klaten) biar jera sampaikan keluarga d Klaten," ujar Cornelius.
Pelaku Cornelius dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ia mengaku membawa korban ST ke Samarinda untuk menikah. Khawatir ditolak, pelaku membawa ST tanpa sepengetahuan keluarga korban.
"Niat saya menikahi dia (korban ST) disini Samarinda.Takut ditolak. Takut kalau marah," katanya. (mym)