Kasus Ijazah Palsu Baru Penyelidikan, Status Mustafa Masih Saksi

- Senin, 17 Februari 2020 | 12:33 WIB

TANJUNG REDEB–Penyelidikan terhadap kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret nama Kepala Kampung Buyung-Buyung, Kecamatan Tabalar, Mustafa terus bergulir. Hal itu dibuktikan dengan proses hukum yang hingga kini masih didalami penyidik Satreskrim Polres Berau.

Kasat Reskrim AKP Rengga Puspo Saputro kepada Berau Post, kemarin (16/2), mengatakan saat ini masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus yang laporannya sudah diterimanya sejak Desember 2019. Menurut dia, pihaknya masih memeriksa keterangan terhadap sejumlah saksi yang dianggap terlibat dalam persoalan tersebut.

“Masih tahap penyelidikan dan mengonfirmasi para saksi. Jika ada perkembangan akan kami kabari lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Rengga, untuk perkembangan kasusnya, sejauh ini yang bersangkutan sementara dianggap sebagai saksi. Untuk menetapkan status Mustafa lebih lanjut, pihaknya masih perlu melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. “Yang jelas proses hukum terus berjalan,” tegasnya.

Jika memang dirasa cukup, selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkara yang kemudian akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau.

Mustafa diketahui telah menjabat kepala Kampung Buyung-Buyung selama dua periode. Pada pemilihan kepala kampung (pilkakam) serentak Oktober lalu, Mustafa kembali terpilih di periode ketiga. Namun, dugaan penggunaan ijazah palsu yang digugat kepadanya tidak menghalangi dirinya untuk dilantik, yang sudah secara resmi diembannya sejak pelantikan pada 18 Desember 2019.

“Kami belum bisa berkomentar lebih jauh untuk status selanjutnya. Karena masih dalam pemeriksaan juga,” kata Rengga.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb Andi Hardiansyah yang dikonfirmasi harian ini belum mengetahui lebih detail terkait proses hukum mengenai pemalsuan ijazah atau sejenisnya. Menurut dia, harus tahu terlebih dulu soal kasus tersebut, dilaporkan perdata atau pidana. “Tadi (kemarin) ada sidang soal kepala kampung. Tetapi perdata. Kasusnya soal pencoretan dari peserta pemilihan kepala kampung. Itu yang digugat. Tetapi kalau soal perkara Mustafa kami belum tahu,” tegas Andi. (mar/dra/k8)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X