Momen Valentine, Ada Dua Laporan Cabul

- Senin, 17 Februari 2020 | 12:30 WIB
Aksaruddin Adam
Aksaruddin Adam

TENGGARONG - Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Loa Kulu. Sabtu (15/2), anggota Polsek Loa Kulu menerima laporan dua kasus sekaligus.

Kedua korban diketahui masih berstatus pelajar. Polisi pun berhasil mengamankan dua tersangka. Kapolsek Loa Kulu Iptu Aksaruddin Adam menjelaskan, kasus yang pertama terjadi di sebuah rumah sewaan di Desa Jembayan.

Peristiwa tersebut menimpa pelajar SMP berinisial DM (14). Kasus tersebut bermula pada Rabu (12/2) sekitar pukul 01.30 Wita, orangtua korban yang tidur tiba-tiba terbangun.

Dia mengetahui anaknya tidak ada di kamar. Dia pun berusaha mencari ke rumah teman-teman korban. Tiga hari kemudian, orangtua korban akhirnya menemukan anaknya di sebuah rumah sewaan di Desa Jembayan.

Di lokasi tersebut, korban rupanya bersama tiga temannya. Yaitu Sy (14), Hi (31), dan Mu (18). Orangtua korban pun mengadu ke polisi. “Ternyata saat dilakukan interogasi, korban telah disetubuhi empat kali oleh temannya berinisial Mu,” terang Kapolsek.

Mu yang tak tamat SD itu memanfaatkan keluguan korban. Kapolsek menegaskan, meski perbuatan tersebut didasari suka sama suka, tetap melanggar hukum. Apalagi korban masih di bawah umur. “Kami sudah mengumpulkan barang bukti,” tambah Kapolsek.

Dari hasil interogasi juga diketahui, ternyata Sy dan Hi juga melakukan hubungan terlarang sebanyak dua kali. Sy merupakan pelajar SMP yang masih di bawah umur. Sy rupanya kabur dari rumah bersama Dm.

Keluarga Sy juga sempat melakukan pencarian, namun tak kunjung ketemu. “Kami juga sudah mengamankan barang bukti kasus ini,” imbuh mantan kanit Alligator Polres Kukar itu.

Polisi menduga, perbuatan terlarang tersebut dilakukan lantaran momen perayaan Hari Valentine. “Kami mengimbau agar tidak ada lagi aksi perayaan Valentine dengan melakukan perbuatan terlarang,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka (Mu dan HI) dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas sepuluh tahun penjara. (qi/kri/k16)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X