Hukuman berat dijatuhkan PN Sendawar kepada terdakwa pengedar narkoba di Kabupaten Mahulu. Tervonis diberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.
SENDAWAR – Seorang pengedar di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dijatuhi hukuman berat di Pengadilan Negeri (PN) Sendawar. Pria bernama Pammu (43) diganjar 14 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Eko Setiawan.
Putusan majelis hakim tersebut dibeberkan Kasi Pidum Kejari Sendawar, Bernard Simanjuntak kepada awak media pada Sabtu (15/2). Disebutkan, Pammu alias Pak Muq merupakan warga Long Bagun, Mahulu.
Pria itu seolah tak berdaya seusai mendapatkan putusan majelis hakim atas perkara narkoba yang menjeratnya. “Terdakwa Pammu memiliki 102 poket atau 37,4 gram sabu. Sesuai tuntutan JPU, sehingga majelis hakim menilai untuk memvonis terdakwa 14 tahun penjara, ditambah denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” kata Bernard.
Bernard mengapresiasi penilaian majelis hakim dalam perkara tersebut. Menurutnya, ini sesuai dengan perbuatan terdakwa yang sangat meresahkan masyarakat, serta bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.
“Ditambah jumlah barang bukti narkotika jenis sabu milik terdakwa tergolong fantastis yang pertama kalinya berhasil diamankan pihak Satreskoba Polres Kubar di wilayah Mahulu. Sehingga menjadi rekor putusan tertinggi pada kasus narkotika di wilayah hukum Kubar dan Mahulu,” tukas Bernad.
Ia menyebut, sebelumnya terdakwa Pammu diberi waktu tujuh hari sejak sidang putusan pada 13 Februari lalu untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.
“JPU telah menunggu sikap terdakwa. Jika terdakwa banding, kami akan meladeni upaya hukum terdakwa tersebut,” tandasnya. (rud/kri/k16)