UU IKN Rampung Juni 2020, DPR Yakin Pembahasan Tuntas Empat Bulan

- Senin, 17 Februari 2020 | 12:13 WIB

BALIKPAPAN–Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ibu Kota Negara (IKN) ditargetkan rampung pada pertengahan tahun ini. Pasalnya, pemerintah telah menuntaskan pengumpulan daftar inventarisasi masalah (DIM) terhadap RUU IKN. Yang bakal dibahas dengan DPR menggunakan skema omnibus law atau menyederhanakan beberapa regulasi menjadi satu undang-undang (UU).

Hal itu disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Rudy Mas’ud. Dia menargetkan, pembahasan RUU IKN bisa tuntas Juni 2020. Walaupun naskah akademik serta draf RUU IKN belum diserahkan ke DPR hingga pekan kedua Februari 2020. “Kami rasa empat bulan pembahasannya sudah cukup,” terang dia saat dihubungi Kaltim Post, kemarin (16/2).

Alasan lain yang membuatnya yakin, jika RUU IKN bisa disahkan lebih cepat karena sudah diakomodasi dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2020. Terlebih, RUU IKN tersebut merupakan inisiatif pemerintah. “Karena itu (RUU IKN) yang mengajukan pemerintah, biasanya cepat (pengesahannya). Yang lama, kalau inisiatif DPR,” imbuh politikus Golkar itu.

Dengan demikian, wakil Kaltim di Senayan yang terpilih untuk periode 2019–2024 itu optimistis jika UU IKN bisa dituntaskan pada Juni 2020. Mengingat, pemerintah berkeinginan untuk mengalokasikan anggaran untuk infrastruktur di calon IKN baru, yakni Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) pada APBN Perubahan 2020.

Karena sebelum ada dasar hukum berupa UU, anggaran untuk pembangunan calon IKN belum bisa dialokasikan di APBN. Karena menurut perencanaan, pembangunan calon IKN baru memerlukan anggaran mencapai Rp 466 triliun.

Dengan porsi APBN sebesar Rp 89 triliun dari APBN selama empat tahun. “Setelah ada UU-nya baru dialokasikan di APBN. Mohon doanya saja. Kami wakil Kaltim di DPR RI sangat antusias UU-nya, kalau bisa sebelum Juni sudah jadi. Biar ada kejelasan soal IKN,” harapnya.

Pemerintah pun menjanjikan penyerahan draf RUU IKN akan disampaikan ke DPR pada Januari 2020. Namun, target tersebut tak terpenuhi. Karena masih dilakukan pembahasan antar-kementerian dan badan. Jadi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) kembali menargetkan penyerahan RUU tentang IKN ke DPR RI bulan ini. Agar pembahasan lebih lanjut bisa dilakukan dengan wakil rakyat di Senayan.

“(RUU IKN) belum diserahkan ke DPR. Mudah-mudahan enggak sampai akhir Februari 2020 (penyerahan RUU IKN ke DPR RI),” kata Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata saat dikonfirmasi Kaltim Post.

Pada 13 Februari, Bappenas telah melakukan pertemuan dengan kementerian dan badan untuk memastikan model pengelolaan IKN. Ada 10 aturan berbentuk UU dan 30 peraturan lainnya dalam bentuk peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (perpres) hingga peraturan menteri (permen) yang akan disinkronisasi untuk membentuk UU IKN yang disusun dengan pendekatan omnibus law.

Adanya UU IKN tetap berdasarkan pada Pasal 18 UUD 1945 yang mengatur tentang pemerintahan daerah dan kepala daerah serta DPRD yang dipilih melalui pemilihan umum. Secara demokratis.

Mengingat, wilayah IKN merupakan daerah khusus yang dibagi menjadi distrik utama, yakni distrik madya yang berfungsi dan berbentuk sebagai kecamatan dan distrik pratama yang berfungsi dan berbentuk sebagai kelurahan. Yang akan dipimpin kepala daerah khusus dan wakil kepala daerah khusus IKN.

Dia akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Dan memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya bisa ditunjuk kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk sekali masa jabatan berikutnya.

Menurut lini masa (timeline) penyusunan RUU IKN, pembahasan mengenai RUU IKN diawali pada 29 November 2019. Melalui Lokakarya Penerapan Omnibus Law untuk Mendukung Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Pemindahan IKN, Berbasis Evidence Based Policy yang dilaksanakan Bappenas di Jakarta.

Setelahnya pada 10 Januari 2020, dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk membahas model administrasi pemerintahan. Secara maraton dilanjutkan dengan pertemuan Panitia Antar-Kementerian (PAK) dan Harmonisasi RUU IKN pada 14 Januari 2020 dan rapat terbatas pembahasan IKN serta konsultasi publik pada 15 Januari 2020.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X