BALIKPAPAN – Semestinya tak ada kebijakan khusus ketika anak belum cukup 17 tahun, namun ingin mengendarai kendaraan bermotor. Meski sudah mahir berkendara, sisi emosionalnya masih belum terkontrol.
“Aturan SIM C (khusus pengendara motor) tak bisa ditawar. Minimal 17 tahun. Sehingga pelajar atau anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor dipastikan risiko kecelakaan lebih besar,” kata Kasubdit Dikyasa Ditlantas Polda Kaltim AKBP Parjoko.
Ia menyatakan, kerap kali berbagai alasan mengemuka sehingga sang anak dibiarkan mengemudi kendaraan. Biasanya, orangtua merasa kasihan atau karena kesibukan orangtua, hingga tak bisa mengantarkan si anak ke sekolah, atau sekadar ke rumah teman. Keberadaan transportasi umum yang sejatinya bisa sebagai solusi, ternyata bukan jadi pilihan pelajar di Kota Minyak.
Karena kondisi itu, pelajar memaksakan kehendak tetap mengendarai motor atau mobil. Padahal kecelakaan di jalanan menghantui mereka setiap detiknya. Nyawa menjadi ancamannya. Ketika belum terjadi, orangtua bisa saja santai-santai. Namun ketika insiden terjadi, barulah si orangtua menyesal.
Parjoko membeber, pelajar menjadi salah satu penyumbang korban kecelakaan lalu lintas. Terutama mereka yang belum berusia 17 tahun.
Seperti terlihat di kawasan Jalan Indrakila, Strat III, Balikpapan Utara, Minggu (16/2) siang. Tiga anak baru gede (ABG) berboncengan, melaju di atas 60 kilometer per jam dari arah Jalan Soekarno-Hatta menuju Jalan MT Haryono. "Kurang pengawasan dan kesadaran orangtua untuk memberi pemahaman bahaya kecelakaan," kata Parjoko miris. (aim/ms/k18)