SAMARINDA–Selain korupsi pembangunan Pasar Baqa yang sudah dilimpah ke Pengadilan Tipikor Samarinda medio Januari lalu, masih ada satu kasus lagi yang mengendap di meja kerja Korps Adhyaksa Samarinda. Kasus itu, dugaan korupsi dalam pembangunan videotron di Jalan Slamet Riyadi.
Lalu, sejauh mana dugaan penggelembungan harga dalam pembangunan itu diproses para beskal? Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda Zaenal Effendi mengaku timnya masih fokus membagi tugas. Mengawal persidangan yang digulirkan ke meja hijau serta memeriksa beberapa saksi dari kasus videotron. “Masih jalan, masih periksa saksi-saksi,” ucapnya dikonfirmasi media ini, beberapa waktu lalu.
Selain saksi, para jaksa yang bermarkas di Jalan M Yamin itu telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim untuk menilik potensi besaran kerugian negara.
Sebelumnya, Kejari menduga ada ketimpangan dalam pembangunan videotron di Jalan Slamet Riyadi, Sungai Kunjang, Samarinda, 2014 silam. Mulai tersentuh awal 2019, kasus ini baru resmi naik kelas ke penyidikan akhir Agustus lalu selepas beskal mengindikasi pembangunannya memiliki ketimpangan. Lantaran alat peraga itu terakhir kali berguna medio 2017.
Zainal, begitu dia disapa, menjelaskan penyediaan barang itu dilakukan Dinas Penanaman Modal Daerah (DPMD) Samarinda, sebelum digabung menjadi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BP2TSP), kocek Rp 2,5 miliar dibagi peruntukannya.
Sekitar Rp 1,8 miliar untuk menyediakan videotron lewat lelang daring, Rp 350 juta untuk konstruksi, serta perencanaan dan listrik sekitar Rp 140 juta. Selepas hasil audit BPKP dikantongi, barulah tim pidsus yang dikomandoinya akan gelar perkara untuk mencari siapa tersangka dari pembangunan videotron itu. “Sudah 20 saksi sejauh ini yang diperiksa,” tutup Zainal. (ryu/dns/k8)