Tanda tangan Ketua Pengprov Perbakin Kaltim Roy Nirwan diduga dipalsukan oknum pegawai Bank Bukopin, hingga rugi Rp 37,8 miliar. Kasus ditangani Ditreskrimum Polda Kaltim.
BALIKPAPAN - Dugaan pemalsuan tanda tangan nasabah Bank Bukopin Balikpapan terus diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim. Korbannya Roy Nirwan dengan kerugian mencapai Rp 37,8 miliar.
Ketua Pengprov Perbakin Kaltim itu telah membuat laporan polisi (LP) pekan lalu. Ada dua oknum karyawan Bank Bukopin yang masih dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan saksi, termasuk korban.
Diduga oknum karyawan tersebut melakukan penyalagunaan dana dengan memalsukan tanda tangan Roy Nirwan. Duit puluhan miliar tadi ditengarai digunakan oknum bank untuk jaminan dan pencairan.
“Proses penyelidikan penghimpunan barang bukti dan saksi sedang berjalan,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
Sementara Roy Nirwan saat dikonfirmasi menyebut, dirinya menyayangkan peristiwa ini. Harusnya ada konfirmasi langsung terlebih dahulu. Yang lebih disayangkan lagi, pihak bank percaya dan mencairkan uang itu hanya karena mendapat pesan dari aplikasi pesan jejaring sosial WhatsApp.
"Fungsi kontrol bank harus ada. Sehingga oknum tidak bisa bermain,” ungkapnya kecewa. Dirinya telah mendatangi bank dan permasalahan tersebut akan diselesaikan Kamis (13/2) lalu. Hanya saja sampai saat ini tidak ada penuntasan dari pihak bank.
”Harusnya bank bisa kasih kejelasan. Ini tidak tepat janji, karena sudah terima surat resmi dari pihak bank mau dikembalikan hari ini (kemarin) malah justru tidak ada,” jelasnya.
Branch Manager Bank Bukopin Balikpapan Teddy Iskandar menguraikan, ada oknum pegawai yang sengaja memalsukan tanda tangan Roy Nirwan. Dia menguraikan, kala itu semua prosedur tidak ada yang melanggar.
“Kami analisa layak dan akhirnya disetujui dana tersebut sebagai jaminan untuk mengeluarkan uang,” terangnya. Akibat sudah tertipu, Teddy menjelaskan bila karyawan Bank Bukopin yang telah mencoreng citra bank sudah dilaporkan ke pihak berwajib dalam hal ini Polda Kaltim.
Dugaan pemalsuan berawal adanya surat permohonan kredit, Surat Persetujuan Putusan Kredit (SPPK) serta perjanjian kredit (PK). “Sudah sesuai prosedur. Kemudian dianalisa apakah masuk atau tidak,,” jelasnya. Beberapa hari kemudian, pengajuan disetujui. Surat SPPK juga diduga dipalsukan oknum tadi,
Diketahui, raibnya dana tersebut setelah Roy Nirwan ingin mengambil sejumlah uang dari tabungan pada akhir Januari lalu. Sayangnya dana tersebut justru terkunci. “Saya tidak tahu. Tidak bisa dicairkan karena terkunci,” tuturnya.
Setelah ditelusuri, rupanya dijadikan jaminan oleh oknum tanpa izin untuk meminjam uang. “Uangnya menjadi jaminan dan dicairkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” sesalnya. Informasi dari bank, dana sedang diproses sistem untuk dikembalikan ke rekening Roy.(aim/kri)