Blanko KTP-el Sisa 2.961, Siapa Cepat Dia Dapat

- Senin, 17 Februari 2020 | 10:13 WIB

BALIKPAPAN - Blanko KTP elektronik (KTP-el) yang teranyar datang pada Januari, kini tersisa 2.961 keping dari total blanko yang diterima sebanyak 18 ribu keping. Mereka yang mengantongi surat keterangan (suket) setelah rekam KTP-el bisa datang ke Disdukcapil untuk cetak.

Kepala Disdukcapil Hasbullah Helmi mengatakan, pihaknya tak lagi mencetak sesuai antrean atau masa waktu yang tertulis dalam suket. Namun berdasarkan masyarakat yang datang. Hal ini mengikuti pengalaman pada tahun lalu.

Ketika KTP-el dicetak seluruhnya secara massal, tapi tidak semua yang seharusnya sudah selesai cetak langsung mengambil KTP-el. Mereka justru membiarkan lantaran belum butuh. Akhirnya metode pencentakan KTP-el berubah.

“Sekarang dalam satu hari, kami sudah mampu mencatat jumlah 1.000 keping," sebutnya. Meski mampu mencetak sebanyak itu, warga yang datang untuk cetak KTP-el hanya 700 sampai 800 orang per hari.

“Ahirnya kami cetak menunggu mereka (perekam) datang,” sebutnya. Helmi mengimbau bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman, silakan datang untuk mencetak KTP-el di Disdukcapil.

Dia menyebutkan, masyarakat yang ingin mencetak KTP-el cukup membawa suket dan menyerahkannya ke petugas. “Menurut kami yang datang mencetak ini berarti benar-benar buruk KTP elektronik,” imbuhnya.

Tercacat untuk suket rekam KTP-el yang belum dicetak sebanyak 51 ribu. Helmi berpendapat tidak ada masalah untuk kebutuhan blanko. Sebab tinggal masyarakat yang aktif melakukan perekaman. Selanjutnya mengambil KTP-el jika blanko sudah tersedia.

“Ketersediaan di pusat, kami tidak tau. Tapi yang jelas sampai sekarang jika kami ambil selalu dikasih,” katanya. Sebelumnya Disdukcapil meminta 10.000 blanko, baru bisa habis dalam satu bulan.

Menurutnya, sejauh ini tidak ada masalah terkait kebutuhan blanko KTP-el. Sedangkan untuk masyarakat yang kehilangan KTP-el, terlebih dahulu membuat suket. Kemudian sekitar satu bulan melakukan pencetakan.

Namun tentu harus lapor ke kepolisian terlebih dahulu. “Suratnya dibawa ke Disdukcapil dan menyertakan fotokopi KK,” tutupnya. (gel/kri)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X