Pencurian Alat Berat Terbongkar, Polisi Temukan 29 Faktur Palsu

- Senin, 17 Februari 2020 | 09:58 WIB
DITANGKAP: Solihin (kiri) ditahan di Polsekta Samarinda Ulu karena diduga terlibat kasus pencurian alat berat. Dadang YS/KP
DITANGKAP: Solihin (kiri) ditahan di Polsekta Samarinda Ulu karena diduga terlibat kasus pencurian alat berat. Dadang YS/KP

Seorang pria 43 tahun ditangkap anggota Polsekta Samarinda Ulu atas laporan pencurian alat berat di kawasan Ring Road II. Tersangka bernama Solihin membantah tuduhan itu. Ia mengklaim faktur dibeli dari temannya. 

 

SAMARINDA – Tergiur dengan harga alat berat yang fantastis, Solihin (43) menjalankan aksinya. Mengetahui ada alat berat jenis bulldozer yang dijual tidak disia-siakannya.

Solihin lantas menghubungi Iwan, pemilik alat berat tersebut. Ia meyakinkan akan membeli alat berat tersebut. Solihin pun meminta untuk memeriksa bulldozer yang berada di workshop kawasan Ring Road II, Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Bukit Pinang pada 15 Agustus 2019.

"Pemiliknya (Iwan) lagi di luar kota, jadi komunikasi lewat HP saja," terang Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu Ipda Muhammad Ridwan. Berselang dua hari kemudian, Solihin mendatangi workshop Iwan sekira pukul 05.00 Wita. Berbekal kunci bengkel, bulldozer dinyalakan dan dibawa pergi ke Jalan Jakarta, Sungai Kunjang.

-

“Ada wakar (penjaga workshop) sebenarnya, tapi tersangka ngakunya alat berat sudah dibeli. Jadi, nggak bisa berbuat apa-apa," lanjut Ridwan.

Wakar yang mengetahui alat berat telah dibawa, langsung menghubungi Iwan. Namun, jawaban sang pemilik cukup mengejutkan karena belum ada transaksi jual-beli untuk alat berat tersebut.

Merasa kecolongan atas kejadian ini, pemilik alat berat segera melaporkan kasus itu ke Polsek Samarinda Ulu. Beruntung, Tim Opsnal Polsek Sungai Kunjang berhasil menemukan alat berat tersebut di sebuah workshop di Jalan Jakarta.

"Dia (tersangka) sempat menyangkal, sambil memperlihatkan faktur pembelian dari Trakindo," kata Ridwan. Belakangan diketahui, faktur itu palsu. “Sudah kami kroscek. Alibi dari Solihin di BAP (berita acara pemeriksaan) sudah kami patahkan. Jadi, bisa dikatakan ini adalah modus dia untuk mencuri alat berat tersebut," sambung Ridwan.

Solihin pun akhirnya dibekuk di Jalan Cendana, Senin (10/2) pukul 22.00 Wita. Namun, saat hendak dibawa ke Polsek Samarinda Ulu, tersangka berusaha melarikan diri. Petugas yang lebih sigap dan bersiap dapat menangkap tersangka.

Menurut Ridwan, dari hasil penyelidikan setidaknya Solihin telah memalsukan 29 faktur pembelian. "Dia juga ada dilaporkan di polres. Ada dua perkara, selain itu ada di Polsek Sungai Kunjang dan Polsek Palaran," kata Ridwan.

Sementara itu, Solihin yang ditemui di ruang terpisah membantah tuduhan tersebut. "Faktur itu saya beli dengan teman saya, alat berat juga kok. Untuk lebih jelasnya silakan tanya ke kuasa hukum saya," kata Solihin, Jumat (14/2) pagi.

Walau membantah, Solihin tetap dituntut harus mempertanggungjawabkan  perbuatannya. Solihin dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*/dad/kri/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X