Pasca pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur, sejumlah aset negara yang ada di Jakarta bisa dimanfaatkan untuk mendulang pemasukan. Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Encep Sudarwan menyebut, sudah ada beberapa pihak swasta yang tertarik menggunakan gedung-gedung aset milik negara.
“Ya, mereka sudah melihat, pokoknya mereka selalu one step a head kalau pengusaha kan,” ujarnya di Jakarta. Beberapa gedung yang menarik minat para pengusaha, lanjut Encep, di antaranya berada di kawasan Thamrin, Sudirman, Gatot Soebroto, serta SCBD. Namun, belum ada pembicaraan lebih lanjut mengenai pemanfaatan gedung-gedung tersebut.
“Mereka belum tunjuk mana karena kan ingin tahu mekanisme seperti apa. Saat ini kan masih dipakai. Empat tahun lagi baru mereka pakai,” tuturnya seperti diberitakan JawaPos.com.
Selain gedung-gedung perkantoran di kawasan tersebut, ada juga yang mengincar gedung DPR RI, Senayan, gedung Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta gedung Kementerian Agraria Tata Ruang (ATR).
“Mereka ada yang mengatakan, misalkan, ‘Gedung DPR kan luas, menarik itu’. Atau Kemendikbud kan di samping FX, dia udah mikir kalau disatukan dengan FX wah hebat. Ini contoh yang mereka ngomong,” ucapnya.
Selain untuk hunian dan perkantoran, lanjut Encep, ada juga pengusaha yang berencana mengembangkan dengan konsep TOD (Transit Oriented Development). Meskipun demikian, mereka masih mempertanyakan terkait dengan kepastian hukumnya.
“Atau gedung ATR/BPN. Jadi, dia mau nanti ada bangunan TOD jaringan MRT/LRT,” jelasnya.
Selain memanfaatkan aset-aset berupa gedung lama, imbuh Encep, beberapa pengusaha juga memberikan masukan soal pengembangan wisata berkelas internasional. Encep bilang, para pengusaha ini mengusulkan ada merek internasional yang bisa meramaikan Jakarta setelah ibu kota dipindahkan.
“Kan belum ada tuh Universal, Disneyland, Legoland. Banyak ide sekarang nih. Sekarang kami sedang mengumpulkan ide-ide segila apapun untuk bagaimana Jakarta tetap hidup,” pungkasnya. (jpc)