SAMARINDA–Redo Oktokandra diringkus Polsek Samarinda Ulu, baru-baru ini. Sejak bebas dari bui, Desember 2019 lalu, pria 22 tahun itu kembali meresahkan warga.
Residivis pencurian itu tertangkap setelah warga yang merupakan korban perampasan handphone (HP) mengenali perawakan Redo. Sontak, korban memanggil warga lainnya untuk mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Samarinda Ulu di Jalan Juanda. "Korban yang mengenali pelaku itu pernah dirampas HP-nya, di depan Swalayan 88 pada 7 Februari," terang Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan.
Aksi Redo bukan hanya sekali. Senin (10/2), sekitar pukul 13.00 Wita, Redo juga pernah melakukan pencurian HP di Jalan Wijaya Kesuma. "Modusnya pura-pura membantu korban yang kehabisan bensin, kemudian saat di SPBU Jalan Juanda, HP korban yang ada di dashboard dibawa kabur," beber Ridwan.
Kini, Redo harus kembali mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Enggak perlu lama dia merasakan bebas, dia (pelaku) memang spesialis pencurian. Pelaku dikenakan dua pasal, yakni Pasal 363 dan 365 KUHP, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. (*/dad/dra/k8)