Kendaraan Berat Dilarang Melintas, Satu Perusahaan Keberatan

- Sabtu, 15 Februari 2020 | 13:19 WIB
TERUS DIPERHATIKAN: Jajaran Satlantas Polresta Samarinda mengatur lalu lintas di kawasan Gunung Manggah.
TERUS DIPERHATIKAN: Jajaran Satlantas Polresta Samarinda mengatur lalu lintas di kawasan Gunung Manggah.

Sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) No 40/2011, beberapa regulasi yang tertera sudah jelas. Mulai ruas jalan yang boleh dilewati kendaraan berat, hingga waktu yang diperkenankan untuk kendaraan besar melintas, serta ruas jalur mana saja yang boleh dilewati.

 

SAMARINDA–Permasalahan Gunung Manggah di Jalan Otto Iskandardinata terus bergulir setelah kecelakaan merenggut empat nyawa, yang diakibatkan kendaraan besar. Warga sekitar menggelar dengar pendapat dengan anggota DPRD Samarinda. Saat hearing Selasa (4/2), warga mengecam pemerintah terlalu mengabaikan keselamatan.

Salah satunya, Suwardi Sagama. Warga Jalan Damai yang setiap hari melintas di kawasan tersebut. Menurut dia, publik terlalu abai dengan kondisi kelayakan jalan. “Harusnya sudah ada evaluasi untuk tanjakan atau turunan Gunung Manggah itu,” ungkapnya. Pria yang juga hadir saat hearing itu menyebut, kawasan itu terlalu berbahaya bagi pengendara roda dua. “Terlebih tidak ada bagian untuk pejalan kaki. Seharusnya juga ada jalur khusus disabilitas. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah diatur,” jelasnya.

Sayangnya, di jalur tersebut, rute khusus untuk pejalan kaki dan difabel itu tidak ada. “Padahal kan diwajibkan, tapi kenyataannya nol," sambungnya.

Di samping itu, Pemkot Samarinda melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menertibkan pedagang kayu bekas di sisi kanan dan kiri Gunung Manggah. Setelah penertiban, jalan akan diperlebar. Harapannya dapat mengurai kemacetan. Larangan truk untuk melewati Jalan Otista juga telah berlaku. Truk baru dapat melintas pada pukul 22.00–06.00 Wita.

Hal itu dianggap mampu untuk meminimalisasi angka kecelakaan. Namun, tak semua berkenan dengan peraturan tersebut. Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan material semen tak setuju. Surat keberatan telah dilayangkan ke Syaharie Jaang, wali kota Samarinda.

Adanya larangan melintas, perusahaan yang kesehariannya angkut semen itu tak bisa melintas. Jalan Otista merupakan akses satu-satunya perusahaan tersebut. Sedangkan untuk Jalan Pendekat Mahkota II, sampai saat ini belum ada tindak lanjut. Dalam surat yang dilayangkan, perusahaan meminta pemkot dapat mencabut larangan tersebut. Jika tidak, perusahaan akan berniat untuk membawa ke jalur hukum. Menanggapi surat yang dilayangkan ke Pemkot Samarinda, Sekda Samarinda Sugeng Chairuddin belum bisa berkomentar banyak. "Masih dipelajari dulu suratnya," singkat dia.

Surat tersebut nantinya dibahas bersama Jaang dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. "Dilihat dari sisi komprehensif," sambungnya. Disinggung soal koordinasi yang dilakukan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda perihal aturan jam melintas, Sugeng menyebut, belum melakukannya setelah adanya surat yang mendarat di Pemkot Samarinda. Begitu pula tentang rencana evaluasi Perwali Nomor 40/2011 yang akan diajukan Dishub. "Belum ada pembahasan, nanti kami bahas secepatnya," pungkas dia. (*/dad/dra2/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X