JANGAN MUCIL..!! Jika Pedagang Masih Menggunakan Kantong Plastik, Izin Usaha Bisa Dicabut

- Sabtu, 15 Februari 2020 | 10:59 WIB
Penggunaan bahan atau produk sekali pakai terus ditekan. Demi mendukung Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengurangan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai.
Penggunaan bahan atau produk sekali pakai terus ditekan. Demi mendukung Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengurangan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai.

BALIKPAPAN--Penggunaan bahan atau produk sekali pakai terus ditekan. Demi mendukung Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengurangan Produk/Kemasan Plastik Sekali Pakai. Larangan ini tidak hanya berlaku di retail modern atau supermarket, tapi juga pasar tradisional.

Pemerintah pun terus melakukan sosialisasi. Bila sudah diwajibkan, maka bukan tidak mungkin para pedagang yang masih menggunakan kantong plastik bisa terancam dicabut izin usahanya. Begitu pula restoran atau rumah makan.

Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengakui, larangan penggunaan kantong plastik sukar diterapkan di pasar tradisional. Karena itu, sosialisasi yang sudah berjalan sejak tahun lalu harus terus dilakukan hingga pedagang dapat mematuhinya.

"Penggunaan kantong plastik ‘kan sudah dilakukan sejak dulu karena dianggap praktis. Tapi plastik merupakan limbah yang sulit diurai dan bisa mencemari lingkungan, karena tidak mudah hancur," tuturnya.

Perubahan mindset harus dilakukan. Juga konsistensi dengan sosialisasi dan pendekatan yang tepat. Dan diharapkan menjadi atensi bersama jajaran pemerintah maupun masyarakat demi mendukung gerakan hidup green, clean, and healthy. Ia juga mengingatkan agar organisasi perangkat daerah (OPD) khususnya Dinas Lingkungan Hidup terus aktif serta turun tangan langsung ke lokasi.

"OPD tidak boleh di kantor saja. Regulasi ini butuh penerapan langsung di lapangan," ujar Rahmad.

Perda Nomor 1 Tahun 2019 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pengurangan Sampah. Seperti yang disampaikan Kepala DLH Balikpapan Suryanto, keberadaan peraturan tersebut guna memperluas lagi lokasi kebijakan. Agar penggunaan styrofoam, sedotan plastik, dan penggunaan kemasan plastik semakin berkurang.

"Dengan kebijakan yang sudah ada kita harus terapkan, masyarakat juga perlu paham hal ini butuh dukungan dan kesadaran dari masing-masing individu untuk mengurangi penggunaan plastik. Tidak hanya di luar tapi juga dari rumah sendiri," beber Suryanto. (lil/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X