Telusuri Aliran Dana Paslon Saat Pilkada, Bawaslu-PPATK Siapkan Tim Khusus

- Sabtu, 15 Februari 2020 | 10:51 WIB
ilustrasi
ilustrasi

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus mempersiapkan intrumen pengawasan jelang pelaksanaan Pilkada 23 September 2020 nanti. Yang terbaru, Bawaslu menggandeng Pusat Pengaduan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam memaksimalkan pengawasan dana selama Pilkada.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan, pertemuan dengan PPATK kamis (13/2) lalu menghasilkan beberapa kesepakatan. Salah satunya adalah pembentukan tim khusus untuk mempermudah kerjasama pengawasan terhadap transaksi yang dilakukan calon kepala daerah. “Akan dibuat tim kecil,” ujarnya (14/2).

Fritz mengatakan, kesepakatan tersebut dicapai berdasarkan hasil evaluasi atas kerjasama selama ini. Di mana koordinasi teknis antara PPATK dengan Bawaslu dan Sentra Gakumdu dirasa perlu ditingkatkan. ”Perlu lebih banyak koordinasi antara Sentra Gakumdu dan PPATK,” imbuhnya.

Pria kelahiran Medan itu menjelaskan, selama ini ada sejumlah persoalan yang dihadapi bawaslu dalam mengawasi dana pilkada. Di antaranya adalah trik paslon yang sengaja melakukan transaksi di luar rekening yang didaftarkan khusus sebagai rekening dana kampanye. “Atau dana dititipkan pada rekening orang lain,” tuturnya.

Dengan trik tersebut, kerap kali pelanggaran dalam penggunaan dana kampanye tidak terdeteksi. Oleh karenanya, ke depan, salah satu hal yang mungkin dilakukan adalah menelusuri rekening orang-orang terdekat paslon atau tim sukses. “PPATK pasti punya strategi dalam melakukan penelusuran,” kata dia.

Fritz juga menambahkan, pihaknya akan memperluas kerjasama lain dengan pihak bank dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu diperlukan untuk menguatkan proses penegakkan hukum. Sebab berdasarkan pengalaman Pilkada 2018 lalu, saat menangani kasus mahar politik di Palangkaraya, Bawaslu kesulitan saat hakim meminta bukti lebih dari satu. Meskipun pemberi dan penerima mengakui adanya transaksi, namun bukti transfernya hilang.

Tanpa kerjasama dengan bank dan OJK, ada keterbatasan kewenangan Bawaslu untuk meminta bukti transaksi dari perbankan. "Bagaimana caranya kita minta ke bank seperti bukti setoran. Belum lagi proses itu bisa melebihi batas waktu penyelesaian sengketa yaitu 3 ditambah 2 hari yang kami miliki," tambah Fritz.

Sementara itu, dalam keterangan tertulis, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin sepakat untuk meningkatkan kerja sama antara Bawaslu dan PPATK. "Kami dari PPATK merasa perlu ditingkatkan lagi, sebab masih banyak hal yang perlu dilakukan perbaikan dalam penyelengagra pemilu atau pilkada," ujarnya. Kiagus pun berharap adanya pertemuan lebih detail dan teknis lagi untuk membicarakan langkah-langkah lebih lanjut. (far)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X