Imam Tolak Dakwaan Gratifikasi

- Sabtu, 15 Februari 2020 | 10:36 WIB
Imam Nahrawi
Imam Nahrawi

JAKARTA-- Imam Nahrawi hadir mengikuti sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Jumat (14/2). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu menolak semua dakwaan yang disampaikan jaksa KPK dan menilai dakwaan tersebut tidak benar.

Dia menyampaikan keberatan usai pembacaan dakwaan tersebut dan akan menyampaikannya dalam pledoi. Namun, dia tidak berencana mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan tersebut. "Banyak narasi fiktif di sini. Nanti kita akan lihat, karena banyak," katanya selepas sidang. 

Beberapa dakwaan yang dibacakan itu antara lain dugaan bahwa Imam menerima uang total senilai Rp 8,6 miliar yang termasuk dalam kasus ini. Rincian penerimaan antara lain Rp 300 juta dari Sekjen KONI Pusat Ending Fuad Hamidy. Kemudian Rp 7,9 miliar yang bersumber dari anggaran Satlak Prima, serta Rp 400 juta dari pejabat PPON dengan sumber dana dari pinjaman KONI Pusat.

Imam diduga bekerjasama dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum untuk sejumlah penerimaan yang melanggar kewajibannya sebagai Menpora. Dalam surat dakwaan dijabarkan pula bahwa uang tersebut dimintakan oleh Ulum. Salah satunya terkait gratifikasi Rp 300 juta dari Ending. Diduga Miftahul meminta Rp 5 miliar berkaitan dengan kegiatan muktamar di Jombang yang hendak dihadiri Imam saat itu. 

Kemudian untuk gratifikasi dari sumber dana Satlak Prima diduga hendak digunakan untuk tambahan operasional perjalanan dinas Imam dan membayar jasa arsitek untuk rumahnya dan jasa desain interior butik yang diduga milik sang istri. Gratifikasi dari sumber dana pinjaman KONI diduga dimintakan sebagai honor Imam dalam kegiatan Satlak Prima untuk.

Imam sendiri tidak menjelaskan bagian dakwaan mana yang menurutnya tidak benar. Namun, dia mulai memperingatkan pihak-pihak yang kemungkinan terlibat, terutama yang turut menikmati dana hibah KONI. "Siap-siap saja yang merasa menerima dana KONI ini," imbuhnya. 

Sementara itu, Wa Ode Nur Zainab selaku kuasa hukum Imam berencana akan mengajukan penangguhan penahanan untuk Imam. Wa Ode beralasan penangguhan penahanan diperlukan melihat kondisi kesehatan fisik kliennya. "Penangguhan penahanan atau pengalihan status tahanan. Biar beliau bisa ada pemeriksaan intensif dengan dokter," jelasnya. 

Dia mengklaim tidak ada izin untuk kliennya berobat selama menjalani masa tahanan, yang menurutnya tanpa alasan jelas. Wa Ode mengajukan penangguhan tersebut ke Pengadilan Tipikor sekaligus meminta izin agar Imam menjalani pemeriksaan di RSPAD. (deb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB

ORI Soroti Pembatasan Barang

Sabtu, 13 April 2024 | 14:15 WIB
X