ALI Afrizal harus rela berpisah dengan istri dan buah hatinya yang baru berusia enam bulan. Pria 26 tahun itu nekat menggondol motor Honda Vario KT 6710 IN milik Mujianto (43), Jumat (23/1) sekitar pukul 03.00 Wita.
Ali tergoda saat melihat motor tetangganya itu terparkir di depan warung, Jalan Perniagaan, Kompleks Pasar Segiri, RT 26, Samarinda Ulu. Terlebih, kunci motor terletak di atas meja yang tak jauh dari motor.
"Pelaku (tersangka Ali Afrizal) lagi jalan melintas, sedangkan pemilik motor sedang buang air di rumah," ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan. "Setelah mengetahui motornya hilang, korban membuat laporan dua hari kemudian," sambung perwira balok satu tersebut.
Agar tak diketahui sebagai motor curian, Ali mengganti pelat kendaraan menjadi KT 3484 BU. Sayang, upaya itu sia-sia. Sebelum mengganti pelat kendaraan, salah satu tetangga melihatnya mengenakan kendaraan milik Mujianto.
Informasi tersebut juga sampai di telinga petugas dan melakukan pengintaian selama dua pekan. Akhirnya, Ali Afrizal dibekuk tanpa perlawanan, Kamis (13/2) sekitar pukul 04.00 Wita, di kediamannya, Jalan Perniagaan, Kompleks Pasar Segiri, Samarinda Ulu.
“Kami intai berhari-hari, pelaku ini baru pulang ke rumahnya dan langsung kami tangkap," pungkasnya.
Kini, Ali Afrizal harus mendekam di balik jeruji besi. Ayah satu anak itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*/dad/kri/k8)