Jaksa pun telah mengebiri hak-hak terdakwa Sulaiman Sade ketika perkara ini diusut dengan tak memberi ruang kepada terdakwa untuk menyanggah sangkaan yang dituduhkan. “Karena itu kami meminta majelis hakim untuk membatalkan perkara ini karena memiliki cacat formil,” tutur Falah.
Sulaiman Sade jadi satu-satunya terdakwa dalam kasus ini yang melayangkan eksepsi atas dakwaan yang diajukan jaksa. Terdakwa lain, Miftahul Khoir dan Said Syahruzzaman memilih melanjutkan perkara ke pemeriksaan saksi yang akan dihelat 4 Maret mendatang.
Sebelumnya, dua beskal Samarinda itu mendakwa Sulaiman Sade (kuasa pengguna anggaran/KPA), Said Syahruzzaman (kontraktor), dan Miftahul Khoir (pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK) bersama-sama membuat daerah merugi dari pembangunan gedung pasar senilai Rp 18 miliar pada 2014–2015.
JPU pun menilai, Sulaiman Sade sebagai aktor intelektual dari rasuah ini karena mengendalikan semua alur dari pelelangan hingga manipulasi laporan kemajuan pekerjaan. (ryu/kri/k8)