Sulaiman Sade Keberatan, Anggap Dakwaan Jaksa Cacat

- Kamis, 13 Februari 2020 | 15:52 WIB
KASUS KORUPSI: Sulaiman Sade memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Samarinda.
KASUS KORUPSI: Sulaiman Sade memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Samarinda.

KPA proyek Pasar Baqa, Sulaiman Sade menyatakan keberatan atas dakwaan JPU. Pihaknya meminta majelis hakim untuk membatalkan perkara tersebut.

SAMARINDA–Sulaiman Sade, terdakwa dugaan korupsi pembangunan Pasar Baqa menyoal dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) pekan lalu. Kemarin (12/2), keberatan itu diajukannya dalam sidang lanjutan kasus korupsi yang diduga merugikan negara sekitar Rp 5 miliar.

Di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang diketuai Lucius Sunarto bersama Anggraeni dan Rustam, lewat kuasa hukumnya, Sulaiman Sade menilai, dakwaan yang dilayangkan JPU Sri Rukmini dan Indriasari tak terarah dan melanggar aturan dalam penyusunan dakwaan yang diajukan ke persidangan.

Dakwaan setebal 85 lembar yang dibacakan pada 5 Februari itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Jaksa Agung (Perja) tentang Batas Waktu Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi. Menurut Elvi Yanti Dwi Mas, ketua tim kuasa hukum Sulaiman Sade, setiap perkara rasuah yang diusut memiliki baras waktu maksimal selama 120 hari.

Namun, dalam kasus Pasar Baqa ini, Korps Adhyaksa Kota Tepian justru menabrak batas waktu itu. “Penyidikan perkara ini hingga 241 hari,” tuturnya.

Dari ini saja, tafahus jaksa jelas melanggar aturan. Selain itu, dilanjutkan Wasal Falah, sejak kasus ini diulik Kejari Samarinda tak pernah terungkap adanya surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Sehingga berkas acara pemeriksaan (BAP) yang disusun jaksa dapat dinyatakan cacat formil karena tak melampirkan surat tersebut.

Jaksa pun telah mengebiri hak-hak terdakwa Sulaiman Sade ketika perkara ini diusut dengan tak memberi ruang kepada terdakwa untuk menyanggah sangkaan yang dituduhkan. “Karena itu kami meminta majelis hakim untuk membatalkan perkara ini karena memiliki cacat formil,” tutur Falah.

Sulaiman Sade jadi satu-satunya terdakwa dalam kasus ini yang melayangkan eksepsi atas dakwaan yang diajukan jaksa. Terdakwa lain, Miftahul Khoir dan Said Syahruzzaman memilih melanjutkan perkara ke pemeriksaan saksi yang akan dihelat 4 Maret mendatang.

Sebelumnya, dua beskal Samarinda itu mendakwa Sulaiman Sade (kuasa pengguna anggaran/KPA), Said Syahruzzaman (kontraktor), dan Miftahul Khoir (pejabat pelaksana teknis kegiatan/PPTK) bersama-sama membuat daerah merugi dari pembangunan gedung pasar senilai Rp 18 miliar pada 2014–2015.

JPU pun menilai, Sulaiman Sade sebagai aktor intelektual dari rasuah ini karena mengendalikan semua alur dari pelelangan hingga manipulasi laporan kemajuan pekerjaan. (ryu/kri/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X