Kamis, 13 Februari 2020 15:50
Abis Minum Banyu Bungul, Pacar Teman Sendiri Diperkosa
BERUJUNG KE JERUJI: SY (baju tahanan) ditahan di Polsek Samarinda Seberang setelah dilaporkan kekasih sahabatnya. RESTU/KP
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 d subsider Pasal 21 UU tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun. (*/dad/dra/kri/k8)
Halaman: