SAMARINDA - Pria 52 tahun, Malla warga kompleks Pasar Segiri ditangkap polisi bersama Supri 24 tahun di Jl Perniagaan Gang Ernawati Kelurahan Bandara, Rabu (12/2/2020) pukul 19.00. Dalam penangkapan tersebut, disita narkotika jenis sabu seberat 923,76 gram atau hampir 1 kilogram.
Kapolres Samarinda Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan sabu milik pelaku disimpan dalam tas hitam ditemukan polisi saat menggeledah dalam rumah pelaku.
"Pengakuan pelaku mendapat sabu dari seseorang inisial HA yang kami kejar ke rumahnya sudah lebih dulu kabur. Sabu yang disita 1 kilogram ini senilai Rp 2 miliar diduga berasal dari Tarakan," ujar Arif.
Informasi dihimpun media ini, pelaku ditangkap ketika asyik hendak membagi atau membuat paket-paket sabu lebih kecil dari paket besar sabu rata-rata terbungkus 50 gram.
Arif membeberkan kedua pelaku Malla dan Supri sebagai bandar dan kurir sabu. Barang haram tersebut rencananya hendak diedarkan di Samarinda.
Kepada wartawan, Malla mengaku mendapat upah Rp 25 juta jika menghabiskan menjual sabu 1 kilogram. Ia hanya mendapat kiriman paket dan baru satu kali ini dilakukannya mengedarkan sabu. "Diantarkan saja pak. Edarkan disini (Samarinda)," katanya.
Malla dan Supri kini terancam pasal 114 UU ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup penjara. (mym