Uang Suap Dinikmati Berjamaah, Dari Awal, PPK Ngebet PT HTT Menang Lelang Proyek

- Kamis, 13 Februari 2020 | 12:06 WIB
Saksi yang dihadirkan.
Saksi yang dihadirkan.

Dengan dalih agar pengerjaan sesuai target, pejabat pembuat komitmen (PPK) pun cawe-cawe mengelola kegiatan subkontraktor. PPK pun menerima uang tunai, tiket pesawat, hingga biaya hotel dari pemenang lelang.

 

SAMARINDA–Dua aktor utama skandal proyek preservasi jalan nasional SP3 Lempake-SP3 Sambera-Santan-Bontang-Sanggata, hadir di Pengadilan Tipikor Samarinda, kemarin (12/2). Yakni, Andi Tejo Sukmono (ATj) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Juga, Refly Ruddy Tangkere (mantan kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional/BPJN XII Balikpapan).

Keduanya jadi saksi mahkota dan diperiksa secara terpisah untuk terdakwa Hartoyo, direktur PT Haris Tata Tahta (HTT). Perkara itu ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Andi Tejo diperiksa lebih dulu sebelum Refly. Tiga jam lebih diperiksa, pejabat pembuat komitmen itu tak mengelak, jauh sebelum proyek itu dilelang, dia ingin PT Haris Tata Tahta (PT HTT) yang menangani kegiatan tersebut.

“Karena HTT salah satu peserta yang menurut saya berkompeten,” ucapnya bersaksi di depan majelis hakim yang dipimpin Masykur bersama Abdul Rahman Karim dan Arwin Kusumanta itu. Selain kedua orang yang juga tersangka dalam kasus ini, ada saksi lain yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Dody Sukmono, Agung Satrio Wibowo, dan Wahyu Dwi Oktafianto ke persidangan.

Ada Nazarudin (mandor dari subproyek preservasi itu) dan Istiarini Rahayu (pegawai BPJN XII Balikpapan). Kembali ke Andi Tejo, dia mengaku punya alasan objektif mengapa menginginkan PT HTT memenangi lelang proyek dengan pagu senilai Rp 193 miliar. Menurut dia, PT HTT merupakan kontraktor lokal (Bontang) yang sudah populer dan teruji pekerjaannya di nasional. Salah satunya dalam proyek jalan di Gunung Menangis, Bontang.

“Mereka (PT HTT) juga paham kondisi lapangan di Kaltim jadi mudah pengerjaannya,” sambung dia. Karena itu, ketika Hartoyo bertemu dengannya dan meminta saran untuk mengikuti lelang, Andi Tejo menyarankan menaruh penawaran 80 persen dari nilai pagu yang ditetapkan dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Lelang berjalan di Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP).

Saran itu ditindaklanjuti PT HTT dengan mengajukan penawaran Rp 155 miliar dari pagu Rp 193 miliar. Kesalahan administrasi membuat lelang diulang. PT HTT kembali mematok penawaran seperti sebelumnya dan menjadi peserta dengan penawaran terendah. Di sini, Andi Tejo mengaku mendapat info bahwa PT HTT bakal dikalahkan PT Angkasa Puri, peserta lelang lainnya.

Dia pun mengajak Hartoyo dan Totok Hasto Wibowo (kepala Satuan Kerja Wilayah II Dirjen Bina Marga Kemen PUPR) untuk bertolak ke Lampung. Mereka bertemu Roberto Timpul Sipahutar selaku Koordinator Wilayah Kaltim, Kalbar, Kaltara Insektorat Jenderal Bina Marga Kemen PUPR untuk menanyakan seperti apa hasil kerja PT Angkasa Puri tersebut. “Di sana (Lampung), Pak Roberto lagi audit hasil kerja PT Angkasa Puri,” tuturnya.

Selepas itu, dia pun menyambangi Reno Ginto selaku Kasubdit Standar dan Pedoman Direktorat Bina Marga KemenPUPR di Jakarta. Tujuannya, menelaah kelayakan proyek preservasi itu jika dikerjakan dengan anggaran 80 persen dari pagu yang ditetapkan. Dia menegaskan, alasannya keukeuh ingin PT HTT yang mendapat kegiatan ini karena sudah mengetahui hasil kerjanya. Kemudian satu-satunya perusahaan yang paling siap dalam sumber daya, baik manusia hingga material.

“Kalau pekerjaan bagus, enggak ada kendala. Nama saya pun enggak jelek,” tegasnya. Sebagai PPK, dia juga menyusun skema pengerjaan agar sesuai target. Karena sejak ditandatanganinya kerja sama proyek preservasi itu pada 26 September 2018, proyek itu harus rampung akhir 2019. Andi Tejo pun berinisiatif mengelola kegiatan subkontraktor. Yakni, pembersihan area proyek. Nah, pekerjaan pembersihan pemotongan rumput dan pemasangan turap itu diserahkannya ke Nazarudin.

Alasan mengelola langsung subkegiatan ini agar proyek bisa jalan sesuai target setiap mutual check (MC) per bulannya.

Jauh sebelum proyek preservasi didapat PT HTT, Andi Tejo meminta kawannya untuk membuat rekening atas nama kawannya tersebut. Di rekening itulah, mengalir honorarium dari kegiatan subkontraktor itu. Total ada 10 kegiatan pembersihan area yang dilakukan Nazaruddin. Namun, ketika Nazarudin bersaksi, hanya delapan kegiatan yang bisa diselesaikannya dengan bayaran mencapai Rp 365 juta.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X