Peredaran narkoba di Balikpapan seperti tak ada habisnya. Awal tahun ini saja sudah belasan pengedar dibekuk. Tapi barang haram tersebut terus saja mengalir ke Kota Minyak.
BALIKPAPAN – Balikpapan darurat narkoba. Setelah kawasan Gunung Bugis diobok-obok polisi, nyatanya peredaran narkoba belum tamat.
Sat Reskoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Tak tanggung-tanggung, dalam seminggu sembilan pengedar diamankan. Satu di antaranya seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 40 tahun. Warga asal Jalan Markoni ini berperan sebagai pengedar. Yang miris, suami dan keponakan ikut jadi pelaku.
Penyelidikan kasus ini sendiri dimulai sejak Kamis (6/2), sampai Rabu (12/2). Dari kasus ini, barang bukti yang dikumpulkan seberat 5,81 gram narkoba jenis sabu. Kasus ini menambah catatan kelam peredaran narkoba di Balikpapan. Setiap bulan, sejak tahun lalu, ada saja jaringan pengedar dibongkar.
Plt Wakapolresta Balikpapan AKBP Siswanto Mukti menuturkan tingkat kasus narkoba di Balikpapan tergolong tinggi. Dengan diungkapkannya kasus penangkapan pengedar narkoba ini, diharapkan masyarakat dapat aktif memberi informasi. Sebagai upaya untuk mengurangi tingkat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Dalam kasus terakhir, ia mengatakan para pelaku merupakan gabungan dari berbagai wilayah di Kota Minyak. Namun, sebagian besar memang berasal dari wilayah Balikpapan Barat, yakni Gunung Bugis.
“Ini ada dua orang dari Semayang, TKP-nya di Gunung Bugis,” ujarnya. Dia mengungkapkan, para pelaku yang diringkus ada yang hanya pengedar, ada pula yang pemakai sekaligus pengedar. Terkait asal-usul narkoba, ia menyebut masih ditelusuri. Polisi akan mencari bandar besarnya.
Menurut dia, kebanyakan tempat beredarnya narkoba, yakni Kalimantan Utara. Biasanya akan dikirim ke kota Samarinda, lalu disebarkan. “Biasanya alur barang seperti itu. Dari Samarinda dikirim ke Makassar. Kalau tidak, barang itu dikirim dari Palu ke Makassar, baru ke Samarinda,” terangnya.
Dengan pengungkapan ini, telah melengkapi temuan Polresta Balikpapan di awal tahun 2020, dimana telah berhasil diamankan sabu seberat 1405,95 gram.
Tak berbeda dari pelaku lain, sembilan orang ini pun dinyatakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 tentang Narkotika. Terancam hukuman paling singkat 5 tahun kurungan. (*/okt/ms/k15)