Hasil Rampasan Ratusan Juta, Tetap Berkilah untuk Bantu Masyarakat

- Rabu, 12 Februari 2020 | 10:11 WIB
TERUS DIPANTAU: Anggota Polres Kutim memantau beberapa titik yang diduga kuat masih terdapat perompak.
TERUS DIPANTAU: Anggota Polres Kutim memantau beberapa titik yang diduga kuat masih terdapat perompak.

Aktivitas perompak di Desa Senyiur, Kecamatan Muara Ancalong, membuat polisi terus berputar otak. Pasalnya, dari penjelasan Sofyan Anwar (42) alias Agus, bukan hanya dia dan lima rekannya yang kini berstatus tersangka kasus pemerasan saja melakukan tindakan tersebut.

 

SANGATTA–Dari pengakuan Agus, membajak tug boat (TB) dengan meminta solar atau uang yang melintas di sungai di Desa Senyiur, bukan hanya timnya.

“Atas kesepakatan dengan tim lain juga,” ujarnya saat ditemui harian ini, beberapa waktu lalu. Banyaknya kelompok perompak kapal yang meminta-minta, menggunakan modus bantuan sosial di sekitar perairan Kecamatan Muara Ancalong, menjadi perhatian penting bagi Polres Kutai Timur (Kutim).

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskrim AKP Ferry Putra Samodra menyampaikan, pihaknya akan mengawasi secara ketat perihal pergerakan tim perompak. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Agus tidak hanya melakukan perompakan di Sungai Desa Senyiur. Dia dan kelompok lain melakukan hal serupa di kawasan sungai 81, 82, dan 100, tepatnya sebelum jetty di kecamatan yang sama.

"Kalau mereka melanggar pastinya harus ditindak. Lokasi di tengah laut, pas kami mau tangkap cuma mereka saja yang kedapatan," ungkapnya saat dikonfirmasi, kemarin (11/2). Sejauh ini, baru satu kelompok yang berhasil diungkap Tim Panther Polres Kutim, yakni Penggalangan Desa Senyiur (PDS). Dia menargetkan seluruh kelompok akan ditangkap. Sejauh ini, baru tiga kelompok yang terindikasi. "Insyaallah, semua kelompok akan ditangani. Sekarang baru ada tiga yang terpantau. Soalnya ke TKP butuh waktu sehari perjalanan," sambung perwira balok tiga tersebut.

Sungai yang biasa dilalui kapal-kapal besar itu sepertinya jadi sasaran empuk enam kelompok perompak. Hal itu dianggap sangat merugikan kapal pengangkut batu bara. Dia mengaku akan mengawasi hal tersebut di sejumlah daerah lain. "Semoga tidak ada di kecamatan lain kegiatan serupa," harapnya.

Berdasarkan penjelasan Ferry, Agus cs sudah beraksi sejak lima bulan lalu. Satu kapal ditargetnya dua jeriken dengan masing-masing berisikan 30 liter. Atau bisa diganti uang Rp 300 ribu. “Yang lewat setiap hari ada sekitar 15 kapal,” sambungnya. Jika dihitung-hitung dari 15 kapal, dalam sehari para perompak bisa mendapat Rp 4,5 juta. Artinya, dalam sebulan bisa hingga Rp 135 juta. Jika diakui baru lima bulan beraksi, artinya lebih setengah miliar yang sudah dikumpulkan para pelaku. Sekitar Rp 675 juta.

Saat ditemui di Polres Kutim belum lama ini, Agus menjabarkan, mekanisme kerja dengan meminta dua jeriken minyak dari setiap kapal besar yang melintasi sekitar sungai tersebut. Berdalih untuk menyumbangkan pada kegiatan sosial, dia mengaku terpaksa melakukan hal itu, bermodalkan proposal yang ditandatangani kepala desa tersebut. "Di desa kami ada enam kelompok. Satu kelompok ada tiga sampai enam orang," tutupnya. (*/la/dra2/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X