RUU IKN Ditarget Tuntas Bulan Ini, Kepala Daerah Ditunjuk Presiden, Bisa Jabat Dua Periode

- Rabu, 12 Februari 2020 | 10:06 WIB

BALIKPAPAN-Pembahasan rancangan undang-undang (RUU) pemindahan ibu kota negara (IKN) molor. Pemerintah sebelumnya menargetkan draf regulasi pemindahan IKN ke Kaltim diserahkan ke DPR akhir Januari 2020. Selanjutnya, dilakukan pembahasan sebagai dasar hukum memindahkan IKN dari DKI Jakarta ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar).

“(RUU IKN) belum diserahkan ke DPR. Mudah-mudahan enggak sampai akhir Februari 2020 (penyerahan RUU IKN ke DPR RI),” kata Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata kepada Kaltim Post, Selasa (11/2). Menurut lini masa penyusunan RUU IKN, pembahasan diawali pada 29 November 2019. Melalui lokakarya penerapan omnibus law percepatan pelaksanaan kebijakan pemindahan ibu kota negara (IKN).

Setelahnya, pada 10 Januari 2020, dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk membahas model administrasi pemerintahan. Secara maraton, dilanjutkan dengan pertemuan panitia antar kementerian (PAK) dan harmonisasi RUU IKN pada 14 Januari 2020. Sehari kemudian, digelar rapat terbatas pembahasan IKN dan konsultasi publik. Segala hasil pembahasan tersebut kemudian dirangkum, dan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk naskah akademik dan RUU IKN pada 24 Januari 2020.

“Jadi baru diserahkan ke Presiden. Belum sampai ke DPR. Mudah-mudahan sebentar lagi,” harap dia. Dalam draf RUU IKN yang masih digodok oleh pemerintah, menerangkan bahwa pemindahan status IKN dari DKI Jakarta ke daerah khusus IKN ditetapkan dengan peraturan presiden (Perpres).

Pemindahan dilakukan semester I tahun 2024. Luasannya adalah 256.142,74 hektare. Adapun batasnya, sebelah selatan berbatasan Kecamatan Penajam (Kabupaten PPU), Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara dan Kecamatan Balikpapan Timur (Kota Balikpapan). Di sebelah barat, berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu (Kabupaten Kukar) dan Kecamatan Sepaku (Kabupaten PPU). Sementara sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga-Sanga (Kabupaten Kukar).

Lalu sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.

Kemudian, daerah khusus IKN dibagi menjadi wilayah distrik utama. Yakni distrik madya berfungsi dan berbentuk sebagai kecamatan dan distrik pratama berfungsi dan berbentuk sebagai kelurahan. Sementara itu, IKN akan dipimpin kepala daerah khusus dan wakil kepala daerah khusus. Pejabat itu ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Kepala daerah IKN memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian sesudahnya dapat ditunjuk kembali dalam jabatan yang sama. Namun, hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur mengatakan, pihaknya masih menunggu pembahasan internal mengenai pembahasan lebih RUU IKN. Termasuk pembentukan panitia kerja (Panja).

“Untuk pembahasan panja belum dilakukan. Semoga besok (hari ini) ada penjelasan dari pimpinan Komisi II soal RUU IKN itu,” singkat anggota DPR RI dapil Kaltim ini. (kip/riz/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X