Pernikahan ajek dihiasi kebahagiaan. Meriah atau tidak, semua yang berkelindan dibaluti sukacita. Tak terkecuali ketika pernikahan itu dihelat sebelum pengantin pria diadili di meja hijau.
ROBAYU, Samarinda
MENGENAKAN baju pengantin berwarna abu-abu, pemuda berinisial EH khusyuk mengatur napas. Dalam sekali tarikan napas, dipandu penghulu, EH lancar mengucapkan ijab kabul. Senin (10/2), pria 23 tahun itu resmi mempersunting PW, kekasihnya yang tak kalah memesona kala itu dengan balutan gaun pengantin berwarna serupa.
Akad sederhana itu dihelat di Masjid Al-Mizan di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda sekitar pukul 14.00 Wita, sebelum EH disidang atas kasus perlindungan anak yang membelitnya.
Kasus itu, menurut Jaksa Syamsul Bahri Sanusi, menyeret EH karena telah menghamili PW yang masih berusia 16 tahun. Kasus ini dilaporkan orangtua PW ke kepolisian ketika mengetahui anaknya tengah berbadan dua medio Oktober 2019. “Keduanya sempat break, orangtua korban (PW) tak terima tahu anaknya hamil,” ucapnya ke awak media ini.
Proses hukum berlanjut hingga perkara ini dilimpah jaksa ke meja hijau medio Januari 2020. Terdakwa EH pun didakwa beskal dari Kejari Samarinda ini dengan pasal alternatif, yakni Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 81 Ayat 2 UU 35/2004 tentang Perlindungan Anak. Dari dakwaan itu, Jaksa Syamsul mengungkapkan, hubungan badan di luar pernikahan itu sudah dilakukan keduanya sebanyak 19 kali sepanjang Februari 2018 hingga Oktober 2019. “Korban sebenarnya menolak hubungan badan itu. Tapi dijanjikan terdakwa akan dinikahi nantinya,” sambung dia.
Mundur beberapa hari lalu, ketika persidangan kasus ini bergulir perdana, majelis hakim PN Samarinda yang dipimpin Burhanuddin bersama Hasrawati Yunus dan Budi Santoso menawarkan ke terdakwa EH untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menikahi PW. Apalagi, umur kandungan korban sudah melewati trimester pertama.
Selepas sidang, ketua majelis hakim perkara ini Burhanuddin yang dikonfirmasi Kaltim Post menerangkan, tawarannya kala itu tentu bukan cuma-cuma. Jika terdakwa menerima, tentu besaran vonis palu hakim akan diringankan nantinya. “Korban sudah hamil empat bulan. Kami juga punya nurani, masa tega lihat anak lahir tanpa ayah seperti itu,” ucap Burhan, begitu dia disapa.
Ditambah, lanjut mantan Ketua PN Buol, Sulawesi Tengah, itu dalam persidangan terdakwa EH memang beriktikad untuk bertanggung jawab atas anak dalam rahim PW. Karena itu, tawaran tersebut diajukan majelis hakim.
Ditemui terpisah, Norita, kuasa hukum terdakwa menuturkan, selepas tawaran itu mengemuka di ruang sidang. Pihak terdakwa langsung berkoordinasi dengan keluarga korban yang akhirnya diamini untuk menikahkan keduanya. Selepas akad dihelat, kini mereka pasti akan menuangkan langkah ini dalam pembelaan untuk mengurangi vonis hakim nantinya “Apalagi, klien saya memang ingin bertanggung jawab,” singkatnya. (ryu/dns/k8)